FORUMKOTA.ID, KENDAL – Seorang pengusaha sekaligus pemilik wahana wisata di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan proyek pengembangan wisata. Korban melaporkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, ke Polres Kendal setelah mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.
Pasutri berinisial IW dan EW diduga menjalankan modus penawaran jasa arsitek melalui presentasi video yang meyakinkan untuk memikat hati korbannya. Lantaran hubungan yang sudah terjalin cukup dekat, korban bersedia menyerahkan dana miliaran rupiah secara bertahap tanpa adanya perjanjian tertulis yang resmi.
Kuasa hukum korban, Joko Susanto, menjelaskan bahwa kliennya sangat tertarik dengan portofolio yang dipamerkan para pelaku di awal pertemuan.
