FORUM KOTA | SLAMPUNG TENGAH – Aktivitas galian C yang diduga kuat beroperasi secara ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan pertambangan tanpa kejelasan izin tersebut terpantau di wilayah Ngestirahayu, Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah dan memicu keresahan pengguna jalan.
Pasalnya galian C tersebut menganggu Pengguna jalan provinsi dan mobil truck pengangkut tanah antre di sepanjang ruas jalan Ngestirahayu yang menyebabkan kemacetan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah alat berat dan truk pengangkut tanah terlihat beroperasi keluar-masuk area galian. Material berupa tanah dikeruk dalam jumlah besar lalu diangkut ke luar wilayah desa. Aktivitas tersebut berlangsung pada siang hari dan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Seorang pengguna jalan mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut membahayakan pengguna jalan.
”Kalau galian tersebut sih ganggu bang soalnya lokasinya mobil parkir di pinggir jalan apa lagi itu pas tikungan samping kuburan bahaya sih itu bisa bisa terjadi lakalantas, apa lagi tidak ada papan informasi peringatan.” Ujarnya kepada media 13/04/2026.
Ketika Awak media berinisiatif meminta konfirmasi kepada pengawas dilokasi galian C tersebut seolah pengawas tersebut kebal hukum dan diduga ada beking oknum TNI.
”Ini untuk koperasi merah putih bang kami kirim ke buyut udik semua koperasi merah putih ke saya semua kalau tanah urug nya , ngomong aja sama orang kodim bang ini dia yang megang saya orang metro cuman di suruh ngawas disini.” tandasnya.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap aktivitas pertambangan galian C dilarang beroperasi tanpa izin resmi. Larangan tersebut mencakup:
- Kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan berusaha yang sah.
- Penggunaan alat berat di lokasi yang belum mengantongi izin lingkungan :
- Kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL :
- Aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan, jalan umum, serta membahayakan keselamatan masyarakat :
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan turunannya. Pelaku galian C ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian operasional, penyitaan alat berat, hingga pidana penjara dan denda.
kami berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum Polres Lampung Tengah untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka berharap adanya penindakan tegas apabila terbukti aktivitas pertambangan tersebut melanggar aturan.
