FORUM KOTA ID, LOMBOK TENGAH. NTB – Seorang praktisi hukum, Abdurrahman, SH, menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap pelayanan hukum kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi di kediamannya, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (15/04/2026).
Menurut Abdurrahman, etika merupakan landasan utama yang tidak bisa ditawar dalam profesi advokat. Ia menilai bahwa profesionalisme seorang penegak hukum tidak hanya diukur dari penguasaan materi hukum, tetapi juga dibangun di atas pondasi integritas, sikap, dan tanggung jawab moral yang tinggi.
“Seorang advokat harus mengedepankan etika dalam setiap langkahnya. Kepercayaan klien adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” ujar Abdurrahman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan, advokat dituntut untuk bekerja secara objektif, profesional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Hal ini sejalan dengan kode etik profesi yang mengatur hubungan advokat dengan klien, sesama rekan hukum, maupun lembaga peradilan.
Abdurrahman juga berharap agar seluruh rekan sejawat di dunia hukum dapat terus menjaga marwah profesi. Menurutnya, kepatuhan terhadap etika menjadi kunci utama untuk memelihara kepercayaan publik dan memastikan hukum berjalan dengan seimbang.
Pernyataan ini menegaskan bahwa di tengah dinamika penegakan hukum yang terus berkembang, integritas dan etika profesi tetap menjadi pilar utama dalam mewujudkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Redaksi: Rifai
