*JAKARTA,FORUMKOTA. ID* – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Stevano Rizki Adranacus, mendesak pemerintah menjadikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah 3T sebagai prioritas utama dalam kebijakan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Stevano, perhatian terhadap keberlangsungan status dan kesejahteraan guru merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Pusat yang telah mendengar aspirasi masyarakat, khususnya terkait nasib para guru PPPK. Mereka telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Stevano kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menilai guru PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah. Karena itu, kebijakan membuka peluang pengangkatan mereka ke PNS dinilai sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.
Stevano berharap kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada aspek administratif. Pemerintah juga harus melihat kondisi dan kebutuhan tenaga pendidik di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan sumber daya.
Secara khusus Stevano mendorong agar pengangkatan guru PPPK menjadi PNS difokuskan pada wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar atau 3T.
“Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah,” tegasnya.
Ia menilai tantangan pemerataan pendidikan di wilayah 3T jauh lebih besar dibandingkan daerah lain. Tanpa kepastian status, guru-guru berkualitas berpotensi meninggalkan daerah dan berdampak pada mutu pendidikan.
Stevano juga menyoroti Provinsi NTT. Dengan karakteristik geografis kepulauan, ia menilai NTT membutuhkan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat.
“Secara khusus, saya mendorong agar NTT mendapat perhatian dalam kebijakan ini. Para guru di NTT telah mengabdi di tengah berbagai keterbatasan. Mereka layak mendapatkan kepastian dan penghargaan atas pengabdian tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan status guru di daerah 3T juga bisa menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempertahankan tenaga pendidik agar tetap bertugas di wilayah yang paling membutuhkan.
Stevano berharap implementasi kebijakan nantinya dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan mempertimbangkan masa pengabdian serta kebutuhan masing-masing daerah.
“Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi para guru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.











