Iklan Rusak Tanpa Izin Dibongkar di Jembrana, Satpol PP Ingatkan Jangan Pasang Pohon

Berita44 Dilihat
banner 468x60

, NEGARA– Banyak baliho iklan yang sudah kedaluwarsa, rusak, atau tidak memiliki izin di wilayah Kota Negara, Jembrana ditertibkan oleh petugas Satpol PP pada Selasa 14 Oktober 2025.

Merupakan usaha untuk menjaga keindahan kota. Karena, selama ini masih ditemukan iklan yang dipasang oleh pemilik usaha maupun instansi secara asal tanpa memperhatikan estetika kota.

banner 336x280

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jembrana, I Made Leo Agus Jaya menyampaikan, penertiban iklan yang rusak, usang, kedaluwarsa serta tidak memiliki izin masih dilakukan di sekitar Kota Negara.

Tujuan ini adalah untuk mempertahankan kecantikan tata kota yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kami menertibkan reklame yang sudah kedaluwarsa, rusak, atau tidak memiliki izin. Bahkan jika izinnya masih berlaku, tetapi kondisinya sudah usang dan mengganggu keindahan kota, tetap kami cabut,” ujar Made Leo saat dimintai konfirmasi.

Ia menyampaikan, selama ini terdapat banyak pelanggaran dalam pemasangan yang dilakukan oleh mitra kerja.

Mereka sering berpura-pura tidak mengetahui aturan, tetapi hanya memperhatikan lokasi yang strategis lalu memasang iklan.

“Secara umum mereka mencari lokasi yang strategis, tetapi terkadang melanggar dengan memaku di pohon, tiang listrik, dan sebagainya. Hal ini yang selalu kami perbaiki,” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, seluruh pemilik iklan baik dari pihak lain maupun instansi juga perlu lebih disiplin serta memperhatikan zona yang diperbolehkan serta kewajiban izinnya.

“Pastinya kami akan melanjutkan dengan memeriksa wilayah lain. Karena tujuan kami adalah menjaga wajah kota tetap bersih dan rapi,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata mengungkapkan, kegiatan rutin ini berhasil menertibkan paling sedikit enam buah reklame berukuran besar.

Selain kedaluwarsa, petugas juga menemukan iklan yang dalam keadaan rusak dan ditinggalkan di lokasi semula.

Ia mengajak seluruh pihak untuk lebih memperhatikan lokasi dan aturan dalam pemasangan baliho.

Dan jika sudah rusak bahkan ambruk agar lebih baik dilepaskan.

Total terdapat empat iklan yang disita ke kantor dan dua di antaranya dikembalikan kepada pemilik iklan.

“Kami mengimbau dan menyarankan kepada pemilik reklame untuk mengajukan izin terlebih dahulu sebelum memasang. Agar kami dapat memberikan rekomendasi lokasi agar tidak sembarangan dalam pemasangan,” tegasnya. (mpa)

Kumpulan Artikel Bali

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *