INFRASTRUKTUR TERBENGKALAI, WARGA WAIMATAKABU DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

Forum Kota1 Dilihat

 

 

banner 336x280

BULA. Seram Bagian Timur Provimsi Maluku— Kondisi memprihatinkan dialami oleh masyarakat Negeri Administratif (ADM) Waimatakabu, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku. Kantor Desa dan Balai Desa yang dahulu menjadi pusat aktivitas pemerintahan kini terbengkalai dan tidak lagi difungsikan akibat kerusakan berat yang tak kunjung ditangani secara serius.

Bangunan yang awalnya didirikan pada tahun 1991 saat wilayah tersebut masih berstatus Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Waimatakabu, sempat digunakan secara aktif hingga tahun 2009. Seiring waktu, kondisi bangunan mulai mengalami kerusakan. Upaya perbaikan atau rehabilitasi memang sempat dilakukan, namun tidak berlangsung optimal dan tidak berkelanjutan. Dalam kurun waktu sekitar satu dekade terakhir, kedua gedung tersebut akhirnya ditinggalkan karena dinilai tidak layak pakai.

Akibatnya, roda pemerintahan di Negeri ADM Waimatakabu saat ini terpaksa berjalan dalam keterbatasan. Aktivitas pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dialihkan sementara ke balai Posyandu atau balai pertemuan kesehatan. Kondisi ini dinilai tidak ideal dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Waimatakabu memiliki sejarah penting sebagai kawasan transmigrasi. Pada tahun 1990–1991, wilayah ini menjadi lokasi penempatan transmigrasi tahap kedua di Kecamatan Bula. Saat itu, tercatat sebanyak 336 kepala keluarga ditempatkan di wilayah ini sebagai bagian dari program pemerataan penduduk dan pembangunan wilayah.

Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah warga transmigrasi awal terus menyusut. Saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 40 kepala keluarga dari generasi awal tersebut. Selebihnya adalah masyarakat yang telah menetap dan menjadi bagian dari penduduk Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan kawasan transmigrasi yang dulunya diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Di balik keterbatasan infrastruktur, Negeri ADM Waimatakabu sebenarnya memiliki potensi sumber daya alam yang sangat menjanjikan. Sektor pertanian menjadi tulang punggung masyarakat dengan komoditas utama berupa padi dan jagung. Selain itu, tanaman hortikultura seperti cabai, tomat, serta berbagai jenis sayur-mayur juga menunjukkan hasil yang cukup baik dan berpotensi dikembangkan lebih lanjut.

Tak hanya itu, sektor peternakan juga menjadi andalan. Waimatakabu dikenal sebagai salah satu penghasil ternak sapi di wilayah tersebut. Banyak kepala keluarga menggantungkan kehidupan mereka dari usaha peternakan, yang jika dikelola dengan baik dapat menjadi penggerak ekonomi lokal.

Masyarakat Waimatakabu berharap adanya perhatian serius dari pemerintah, baik di tingkat Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah Provinsi Maluku, hingga Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian yang menangani transmigrasi.

Secara regulasi, kondisi ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah berkewajiban menjamin penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, yang menegaskan bahwa kawasan transmigrasi harus terus dibina dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, dalam konteks daerah, pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur memiliki kewenangan melalui Peraturan Daerah tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, yang mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur dasar desa.

Ketidakfungsian kantor desa jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya akses layanan yang layak, mudah, dan berkualitas bagi masyarakat.

Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret, seperti:

Rehabilitasi total atau pembangunan ulang kantor desa dan balai desa.

Penguatan program pembangunan kawasan transmigrasi

Dukungan terhadap sektor pertanian dan peternakan.

Penyediaan fasilitas pelayanan publik yang layak

Waimatakabu bukan sekadar desa biasa, tetapi bagian dari sejarah program transmigrasi nasional. Sudah seharusnya mendapat perhatian serius,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Jika potensi yang ada didukung dengan infrastruktur yang memadai, Waimatakabu diyakini mampu berkembang menjadi salah satu pusat ekonomi baru di wilayah Seram Bagian Timur..*** Muhammad Lausepa