Instruksi Kapolri Soal Judi Mengemuka, Gelper Billiard Center Batam Disorot

Batam, forumkota.id – Aktivitas gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam kembali menjadi perhatian. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan bahwa beberapa arena permainan ketangkasan mesin elektronik beroperasi melampaui fungsi hiburan.

Pada Kamis, 12 Februari 2026, sebuah lokasi gelper di kawasan Biliard Center, Komplek Bukit Mas, Lubuk Baja, Nagoya, terpantau beroperasi. Arena terlihat ramai. Pengunjung memainkan berbagai mesin elektronik, antara lain tembak ikan, mesin buan, serta bubble angka putaran bernomor 1 hingga 12 yang dikenal dengan sebutan “Piala”.

Seorang pemain yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut setiap pengunjung diwajibkan mengisi kredit sebelum bermain. “Minimal Rp50 ribu,” ujarnya. Permainan, kata dia, dipandu petugas yang disebut wasit.

Ia juga mengungkap mekanisme hadiah yang dinilai tidak lazim. Pemain yang menang disebut memperoleh voucher yang dapat ditukar dengan rokok. Barang tersebut kemudian dikonversi menjadi uang tunai melalui pihak tertentu. “Voucher ditukar rokok, lalu rokoknya dijual jadi uang cash,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan proses penukaran berlangsung di sekitar area parkir, dengan nilai voucher bervariasi sesuai hasil permainan. Skema semacam ini, menurut sejumlah sumber, kerap digunakan untuk menyamarkan praktik perjudian melalui mekanisme hadiah barang.

Gelper tersebut juga diduga terhubung dalam satu jaringan manajemen dengan sejumlah lokasi permainan lain di Batam. Di antaranya kawasan Nagoya Hill, Nagoya Game Zone Wukong, Sky 88, Ocean (sebelah Grand Mall), City Hunter Simpang Lima, Cap Jiki, hingga Pasific. Dugaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan komitmen Polri memberantas perjudian, baik konvensional maupun digital. Ia menekankan tidak boleh ada anggota yang terlibat atau membiarkan praktik tersebut. Pelanggaran, kata dia, akan ditindak secara etik dan pidana.

Penegakan hukum merujuk pada Pasal 303 dan 303 bis KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian tanpa izin.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan di lapangan. Hingga laporan ini disusun, pengelola gelper yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.