Jaga Asas Praduga Tak Bersalah, Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Berlangsung di Unit PPA Polres Lamongan

banner 636x380

LAMONGAN _ Forumkota.id — Proses pemeriksaan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati berusia 11 tahun di lingkungan Taman Pendidikan Al‑Qur’an (TPQ) Kecamatan Babat berlangsung secara kondusif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan pada Selasa (3/11/2026). Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak terkait dan belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum maupun penahanan terlapor.

Kasus ini menampilkan perbedaan penjelasan yang cukup jelas antara kubu korban dan kubu terlapor. Kuasa hukum terlapor secara tegas menolak tuduhan pelecehan yang disampaikan, dan menyatakan kronologi kejadian yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Pihaknya menjelaskan saat kejadian terdapat sekitar 40 santri lain yang hadir di lokasi, dan kliennya saat itu hanya menggantikan istrinya mengajar sambil menderita penyakit hernia inguinalis lateralis. Terlapor mengklaim hanya meminta santriwati tersebut menekan area perut untuk meredakan rasa sakit, bukan melakukan tindakan asusila, dan telah melampirkan dokumen medis beserta rujukan BPJS sebagai bukti.

banner 636x380

Tuduhan lain terkait kedatangan terlapor ke rumah korban juga dibantah, pihaknya menyatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk silaturahmi dan mediasi tanpa membawa pendukung dari kelompok tertentu, bahkan berencana mengajukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

Berbeda dengan kubu terlapor, keluarga korban bersama kuasa hukumnya menolak sepenuhnya penyelesaian secara kekeluargaan saat melengkapi Berita Acara Pemeriksaan. Kubu korban menegaskan proses hukum pidana harus tetap dilanjutkan, dan menyampaikan tuntutan agar penyidik segera menahan terlapor, Kementerian Agama membekukan izin operasional TPQ, serta membuka posko pengaduan rahasia untuk mencari kemungkinan korban lain.

Seluruh rangkaian pemeriksaan ditangani oleh dua penyidik Unit PPA Polres Lamongan, Alfian dan Budi. Masyarakat diimbau untuk menghormati jalannya proses hukum dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun dengan prinsip berimbang, identitas korban anak dan terlapor tidak dipublikasikan guna memenuhi ketentuan Undang‑Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Jurnalis – Sunariyanto

Editor – Redaksi

banner 636x380