Jaksa Palsu Ditangkap di OKI Sumsel, Pakai Seragam Kejaksaan Lengkap

Hukum51 Dilihat
banner 468x60

Beredar video seorang pria ditangkap saat berperan sebagai jaksa palsu di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) di Palembang pada Senin (6/10/2025).

Pelaku memakai seragam dinas Kejaksaan dan menyatakan dirinya sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

banner 336x280

Pakaian dinas kejaksaan Indonesia biasanya berwarna cokelat tua dilengkapi dengan atribut resmi seperti lambang Kejaksaan RI, tanda pangkat yang dijahit, serta identifikasi jabatan.

Petugas pengamanan meragukan tindakan pria bernama Bobby Asia karena kedatangannya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bobby merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai Staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kedatangannya ke Kejati Sumsel diiringi oleh warga sipil dengan inisial ESB.

Tujuan Bobby Asia berpura-pura menjadi jaksa guna melakukan pemerasan terhadap pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, dengan cara menawarkan bantuan penyelesaian perkara korupsi.

Jarak antara Way Kanan, tempat Bobby bertugas, ke Kejati Sumsel sekitar 180 kilometer atau membutuhkan perjalanan selama 5 jam dengan kendaraan bermotor.

Saat ini Bobby dan ESB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagai Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansyah, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.

Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 yang ditandatangani pada tanggal 07 Oktober 2025,” katanya, dikutip dariTribunSumsel.com.

Awalnya Bobby mengatakan bahwa dia berasal dari Kejaksaan Agung RI dan mampu menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan orang-orang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

“Dan tersangka ESB yang merupakan warga sipil ikut serta bersama tersangka BA dalam melakukan tindakan tersebut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal ganda yaitu Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya, para saksi yang telah diperiksa hingga saat ini sebanyak sekitar 5 orang,” tambahnya.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Totok Bambang Sapto, mengungkapkan beberapa barang bukti yang berhasil disita dari tangan Bobby, yaitu ponsel, KTP, Kartu Pegawai, KTA, name tag, dan baju Gamjak Kejaksaan.

Mereka tidak mengizinkan tindakan yang merusak integritas Lembaga Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai Jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwewenang,” katanya.

Beberapa artikel telah diterbitkan di TribunSumsel.com dengan judul “Modus Ingin Bantu Orang Tersandung Korupsi di Kejati Sumsel, PNS Way Kanan Mengaku Jaksa Kejagung RI”

(/Mohay) (TribunSumsel.com/Andyaka Wijaya)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *