Forum Kota| Lampung Tengah – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, menuai sorotan. Seorang calon peserta didik yang diketahui hanya berjarak sekitar 0,78 kilometer dari sekolah serta memiliki nilai rapor yang dinilai baik, diduga tidak diterima. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakadilan dalam proses seleksi.
Keluarga calon siswa mempertanyakan dasar penolakan tersebut. Mereka menilai proses penerimaan terkesan dipersulit, meski calon peserta didik telah memenuhi sejumlah persyaratan yang dianggap layak.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Nur Rohman, sempat menyampaikan bahwa pihaknya tengah mencari solusi.
«”Iya, tidak usah gaduh. Kami lagi berpikir untuk membuat pola karena ini sudah diumumkan, ini lagi diproses,” ujar Nur Rohman.»
Namun, setelah pernyataan tersebut, ketika awak media kembali meminta perkembangan terkait penyelesaian persoalan itu melalui pesan WhatsApp, Nur Rohman tidak memberikan tanggapan. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Plh. Kepala SMPN 1 Punggur yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dasar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur penyelenggaraan pendidikan yang harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, berkembang pula isu di tengah masyarakat yang menyebut adanya dugaan hubungan balas budi dalam penunjukan seorang oknum sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala SMPN 1 Punggur. Namun hingga kini, isu tersebut belum didukung bukti yang dapat diverifikasi, dan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Oleh karena itu, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah maupun pihak SMPN 1 Punggur agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Masyarakat berharap proses SPMB di Kabupaten Lampung Tengah dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan tidak terabaikan.
