Terbukti Korupsi, Veri Kurniawan Divonis 2 Tahun Penjara Dan Ganti Rugi Rp332 Juta, Jaksa Resmi Ajukan Banding

TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Proses hukum mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat, Veri Kurniawan, S.E., MBA. bin Aris Effendi, belum menabrak garis akhir. Putusan Pengadilan Tipikor PN Padang yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kini dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanah Datar resmi mengambil langkah hukum banding.

Dalam amar putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua. Veri Kurniawan divonis penjara 2 tahun serta denda Rp50 juta, yang jika tak dibayar diganti kurungan 50 hari. Terdakwa juga ditetapkan tetap ditahan, dengan masa tahanan yang sudah dijalani dikurangkan sepenuhnya.

Poin yang paling menyita perhatian publik adalah kewajiban uang pengganti kerugian negara sebesar Rp332.273.904. Nilai ini telah memperhitungkan uang sebesar Rp83 juta yang sebelumnya sudah dititipkan di RPL Kejari Tanah Datar. Jika dalam satu bulan pasca putusan inkrah belum lunas, harta benda akan disita dan dilelang; jika tak cukup aset, diganti pidana tambahan 6 bulan penjara.

Kepastian langkah banding dikonfirmasi langsung oleh Kasipidsus Kejari Tanah Datar Ricard K. Siagian, S.H., M.H. “Berkas administrasi banding sedang dipersiapkan tim dan akan diserahkan resmi dalam minggu ini,” ujarnya tegas. Langkah ini diambil karena putusan tingkat pertama dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan dan bobot kerugian yang dialami keuangan daerah.

Tercatat permohonan banding diajukan pada Selasa (04/08/2026), menjadikan konstruksi perkara, pertimbangan hakim, serta besaran pidana dan uang pengganti akan ditinjau ulang secara mendalam di tingkat banding. Perkara ini menjadi pelajaran berharga soal pengelolaan aset daerah: jabatan di BUMD bukan ruang untuk melalaikan amanah uang rakyat.

Kini mata seluruh masyarakat Tanah Datar tertuju pada Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. Apakah vonis akan dikuatkan, diubah, atau bahkan diperberat? Yang terpenting, rakyat menanti kepastian agar kerugian negara benar-benar pulih dan keadilan ditegakkan tanpa kompromi.***

Penulis: Roni Leriang Editor: M.Roni
Exit mobile version