LABUHANBATU – Sikap Kepala Desa S-2, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Budi, yang belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi awak media menimbulkan tanda tanya.
Selain menyangkut transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa dan penggunaan anggaran, sikap tersebut juga berpotensi menimbulkan pemberitaan yang tidak memuat penjelasan dari pihak kepala desa.
Awak media telah beberapa kali mendatangi Kantor Desa S-2 untuk meminta konfirmasi secara langsung. Namun, hingga kini belum berhasil memperoleh penjelasan resmi dari Kepala Desa.
Pada kunjungan tanggal 24 Juni 2026, permohonan wawancara yang disampaikan melalui perangkat desa juga tidak membuahkan hasil. Saat itu, perangkat desa menyampaikan bahwa Kepala Desa tidak berada di kantor maupun di kediamannya yang berjarak sekitar 100 meter dari kantor desa.
“Enggak ada Pak Kades di rumah,” ujar salah seorang perangkat desa kepada awak media usai mendatangi kediaman Kades Budi.
Tidak hanya itu, surat yang dikirimkan sebelumnya telah disampaikan ke Kantor Desa S-2 juga belum mendapat tanggapan.
Dalam kurun waktu sekitar enam bulan, tidak ada balasan maupun penjadwalan untuk memberikan klarifikasi kepada media.
Kondisi tersebut sangat disayangkan. Sebab, dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian penting untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang.
Ketika narasumber utama memilih tidak memberikan keterangan meski telah dihubungi secara patut, media hanya dapat memuat informasi berdasarkan data, hasil observasi lapangan, serta keterangan dari narasumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat, seperti dugaan perangkat desa tidak berada di kantor pada jam kerja masih menunggu jawaban Kades Budi.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan berkewajiban menguji informasi, melakukan konfirmasi, dan menyajikan berita secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sebaliknya, narasumber juga memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada publik menjadi utuh.
Apabila pihak yang diberitakan memilih tidak memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi secara patut, media tetap dapat menerbitkan berita berdasarkan fakta yang diperoleh.
Namun, media tetap berkewajiban memberikan ruang Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers apabila di kemudian hari pihak yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi atau bantahan.
Karena itu, kesempatan untuk menyampaikan penjelasan masih terbuka bagi Kepala Desa S-2.
Apabila klarifikasi disampaikan setelah berita dipublikasikan, media berkewajiban memuat hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu tujuh media online menjadwalkan untuk menyurati berbagi pihak perihal hasil investigasi di Desa S-2, Bilah Hulu, Labuhanbatu.
(Aiman Ambarita)













