
Bula . Kabupaten seram bagian timur. Provinsi Maluku– Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sudir Rumanama, menegaskan bahwa efektivitas dan akurasi data penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan sosial lainnya, menjadi faktor penentu dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di daerah tersebut.
Penegasan itu disampaikan Rumanama saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, pada 5 februari 2026 . Ia menyebutkan bahwa penyaluran bantuan sosial harus didasarkan pada data yang valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Seluruh data penerima bantuan wajib berbasis by name by address, sehingga bantuan dari pemerintah pusat benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, terutama mereka yang belum mampu mandiri secara ekonomi,” tegas Rumanama.
Menurut Rumanama, saat ini Dinas Sosial Kabupaten SBT lebih memfokuskan pendataan pada data yang bersumber dari pemerintah desa. Hal ini karena desa dinilai sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil masyarakatnya, termasuk tingkat kesejahteraan warganya.
Pemerintah desa, kepala desa, dan perangkatnya mengetahui secara langsung siapa masyarakat yang benar-benar layak menerima bantuan dan siapa yang sudah mampu mandiri secara ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kualitas data dari desa sangat menentukan besaran kuota bantuan sosial yang diterima daerah. Daerah yang mampu menyajikan data akurat dan valid akan lebih mudah mendapatkan alokasi bantuan dari pemerintah pusat.
Kalau data kita tidak maksimal, tentu kita akan tertinggal dibandingkan daerah lain yang lebih siap dan serius dalam pendataan,”
Rumanama mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat kelemahan dalam proses pendataan di sejumlah desa di Kabupaten Seram Bagian Timur. Kondisi tersebut berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya masuk kategori penerima bantuan, namun justru tidak terdata.
Sering kali masyarakat datang ke Dinas Sosial mempertanyakan mengapa mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, padahal mereka hanya berprofesi sebagai nelayan atau petani, bukan PNS atau pegawai swasta,” ungkap Rumanama.
Ia menegaskan bahwa masyarakat miskin dan rentan miskin yang telah terdaftar dan belum mampu mandiri secara ekonomi tidak boleh dihapus dari data penerima bantuan, terutama bagi petani dan nelayan yang penghasilannya belum stabil.
Kadis Sosial SBT menekankan pentingnya sinergi antara pendamping PKH dari Kementerian Sosial, pemerintah desa, dan Dinas Sosial sebagai mitra kerja dalam pendataan bantuan sosial. Ia juga mengingatkan agar proses pendataan dilakukan secara objektif dan profesional.
Pendataan tidak boleh dilakukan berdasarkan faktor emosional atau kepentingan tertentu. Kita semua adalah mitra pemerintah pusat dan harus bekerja sesuai aturan,” tegasnya.
Saat ini, operator SIK-NG Desa telah tersebar di 178 desa, sementara 20 desa lainnya masih dalam proses, dari total 198 desa yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dengan pemanfaatan aplikasi desa, seharusnya data bisa lebih terintegrasi, akurat, dan mudah diverifikasi,” tambahnya.
Rumanama juga memaparkan rincian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan total anggaran PKH di Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2024, yakni:
Tahap I:
6.616 KPM dengan anggaran Rp 4.790.583.140
Tahap II:
7.715 KPM dengan anggaran Rp 5.453.066.363
Tahap III:
6.516 KPM dengan anggaran Rp 4.790.460.140
Tahap IV:
6.572 KPM dengan anggaran Rp 4.870.470.150
Total penerima PKH tahun 2024 tercatat 27.419 KPM, dengan total anggaran sebesar Rp 19.904.579.793.
Memasuki tahun 2025, alokasi anggaran PKH di Kabupaten Seram Bagian Timur mengalami peningkatan signifikan. Rinciannya sebagai berikut:
Tahap I:
6.724 KPM – Rp 5.296.050.000
Tahap II:
6.625 KPM – Rp 5.141.475.000
Tahap III:
6.970 KPM – Rp 9.240.975.000
Tahap IV:
6.828 KPM – Rp 15.022.300.000
Total penerima PKH tahun 2025 berjumlah 27.147 KPM, dengan total anggaran mencapai Rp 34.700.800.000.
Rumanama menegaskan bahwa seluruh proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial di SBT berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Program Keluarga Harapan
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data nasional
Jika data kita semakin kuat, valid, dan akurat, maka peluang penambahan kuota dan anggaran bantuan sosial pada tahun 2026 akan semakin besar,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pemerintah desa dan pendamping sosial dapat lebih fokus dan serius dalam melakukan pendataan, sehingga bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Kualitas data menentukan masa depan bantuan sosial kita. Mari kita perbaiki bersama dari tingkat desa,” tutup Rumanama. *** M Lausepa













