Laporan Alga Mahate Ara | Kabupaten Aceh Tengah
, TAKENGON– Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq SIK MH, bersama anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti acara Deklarasi Green Policing (Pemolisian Hijau) yang diselenggarakan Polda Aceh secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (2/10/2025).
Pernyataan ini bukan sekadar agenda formal, tetapi merupakan tonggak sejarah dari komitmen bersama dalam menjaga kelestarian alam serta melawan maraknya praktik pertambangan ilegal di Aceh.
Berlangsung di Ruang Command Center Polres Aceh Tengah, kegiatan ini juga dihadiri oleh Dandim 0106 Aceh Tengah yang diwakili oleh Pasiter, serta Ketua Pengadilan Negeri Takengon.
Selanjutnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, pejabat utama Polres, serta para Kapolsek dan Kapolsubsektor.
Dalam petunjuknya, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menekankan bahwa Green Policing merupakan pendekatan baru dalam pemerintahan kepolisian yang berorientasi pada pelestarian lingkungan.
“Penandatanganan ini bukan hanya acara yang bersifat simbolis, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melawan tambang ilegal dan mengajak seluruh pihak menjaga Aceh tetap hijau,” tegas Irjen Pol Marzuki.
Penjelasan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengungkap informasi lapangan terkait masih maraknya PETI di berbagai daerah.
Penegakan hukum yang terus meningkat sepanjang tahun 2024-2025 berhasil menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti, meskipun masih ada tantangan yang dihadapi.
Mulai dari keterlibatan pihak tertentu, kelemahan peraturan, hingga ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap kegiatan pertambangan ilegal.
Di sisi lain, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Joko Hadi Susilo SIP, menekankan perlunya keterlibatan bersama antar sektor.
“Alam Aceh merupakan hadiah yang harus dijaga. Penertiban perlu dilakukan dengan tanggung jawab dan semangat kebersamaan serta kerukunan,” kata Mayjen TNI Joko Hadi.
Komitmen serupa juga diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, yang menyatakan kesiapan alat hukum dalam menindak tegas pelaku PETI, termasuk upaya pemulihan aset dan reklamasi setelah tambang.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah menekankan pentingnya pencarian solusi alternatif agar masyarakat tetap dapat memperoleh penghidupan tanpa merusak alam.
Acara diakhiri dengan pembacaan Deklarasi Green Policing sebagai tanda kesepakatan semua pihak dalam menjaga keberlanjutan alam Aceh.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah menyatakan bahwa pihaknya siap sepenuhnya mendukung pelaksanaan Green Policing di wilayah hukumnya.
“Polres Aceh Tengah akan menempatkan penegakan hukum, edukasi masyarakat, serta koordinasi yang intensif dengan pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai prioritas untuk menciptakan lingkungan yang lebih hijau,” ujar AKBP Muhamad Taufiq.(*)