Kapolrestabes Semarang Responsif, Gratiskan Parkir Di Mapolrestabes

Parkir di Mapolrestabes Semarang kini telah digratiskan

Semarang | Forum Kota – Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan. Misalnya preman.

Bila pelaku merupakan pejabat, aparatur sipil negara, atau penegak hukum, praktik pungli itu ditindak sesuai dengan aturan dalam badan pemerintahan. Misalnya kepolisian. Anggota polisi yang melakukan pungli ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.

Lalu apa hubungannya dengan judul di atas ?

Sebenarnya ini hanyalah masalah uang recehan dengan besaran antara dua ribu sampai lima ribu perak, dan uang sebesar itu tentunya sudah sangat biasa dikeluarkan oleh pengendara sepeda motor ataupun pengendara mobil yang memarkirkan kendaraannya.

Tapi masalahnya tidak sesederhana itu. Bukankah sekecil apapun pungutan, kalau itu illegal adalah Pungli yang memiliki ancaman hukuman cukup berat ?

Parkir ILEGAL di Mapolrestabes Semarag yang tadinya dijaga oleh seorang ibu, kini sudah Digratiskan

Menurut Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), tempat parkir yang ada di lingkungan atau disediakan oleh kantor pemerintahan tidak termasuk sebagai objek pajak. Dengan merujuk UU PDRD tersebut, dapat dikategorikan bahwa Pemungutan Uang Parkir di Mapolrestabes Semarang adalah ILEGAL, dan dapat juga dikatakan sebagai Pungli. Dari keterangan seorang ibu yang menjaga perparkiran di Mapolrestabes, Uang Parkir Disetorkan ke Dalam Mapolrestabes.

“Disetorkan ke dalam, di ruang tengah itu, tapi bukan saya yang setor”, ujarnya sambil menunjuk Gedung Utama Mapolrestabes, beberapa waktu lalu.

Mendapati kondisi tersebut, penulispun kemudian pada 26/8 melayangkan surat pada Kapolrestabes Semarang dengan materi tersebut di atas, melalui Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi. Dan hari ini diperoleh informasi Kompol Agung, bahwa surat telah ditindaklanjuti dengan memasang MMT bertulisan PARKIR GRATIS.

Terimakasih Bapak Kapolrestabes Semarang, Bapak Kombes. Pol. Muhammad Syahduddi, S.I.K., M.Si. yang telah memberikan Layanan Respon Cepat sebagaimana Visi Polisi Hebat Semarang (LIBAS). *** @GusBS