
Seram Bagian Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) kembali menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap praktik korupsi, khususnya penggelapan dana desa dan keuangan negara yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat aktif, mantan pejabat, pejabat pensiunan, pihak swasta, hingga kepala desa aktif maupun yang telah berhenti menjabat.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., dalam wawancara pada Jumat, 23 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) namun tidak kooperatif, sengaja menghambat, atau tidak mengembalikan kerugian negara, akan ditindak melalui jalur pidana tindak pidana korupsi (Tipikor).
Siapa pun yang sengaja menggelapkan uang negara, tidak mengembalikan kerugian, atau mengulur waktu dengan cara putar-putar, baik OPD, pihak swasta, maupun kepala desa, akan kami proses sesuai hukum Tipikor. Tidak ada toleransi,” tegas Kajari SBT.
Kajari SBT menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri SBT telah diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk melakukan penarikan dan pemulihan kerugian keuangan negara. Seluruh nama yang tercantum dalam SKK, termasuk OPD, mantan kepala dinas, pejabat aktif, pejabat pensiunan, serta pihak swasta, kini menjadi objek penanganan hukum Kejaksaan.
Kami diberi kewenangan untuk menarik kembali uang negara yang sengaja digelapkan. Jika pihak-pihak tersebut diam, menghambat, atau tidak mau membayar hingga jatuh tempo, maka kami ambil langkah pidana,” ujarnya
.
Selain OPD dan pihak swasta, Kejari SBT juga memberi perhatian serius terhadap dugaan penggelapan dana desa yang dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat. Kepala desa, baik yang masih aktif maupun yang telah berhenti menjabat, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti menyalahgunakan dana desa.
Dana desa itu untuk rakyat. Jika disalahgunakan, dampaknya langsung ke masyarakat. Karena itu, kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kajari.
Sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum, Kejari SBT saat ini telah menaikkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa ke tahap penyidikan, masing-masing di Desa Nama Andan, Kecamatan Teluk Waru, dan Desa Rarat. Kecamatan Gorom Timur.
Penyidikan terhadap kedua desa tersebut telah dimulai sejak Desember 2025 dan berlanjut hingga tahun 2026. Setiap pekan, sekitar 30 orang saksi diperiksa dari masing-masing desa, termasuk perangkat desa, pengelola keuangan, serta saksi ahli dari Inspektorat.
Penetapan calon tersangka (CTS) dilakukan setelah seluruh saksi diperiksa dan alat bukti terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.
Selain dua desa yang telah naik penyidikan, Kejari SBT juga tengah menangani laporan dugaan penyimpangan anggaran di Desa Bula Air Fatolu, Kecamatan Bula, dan Desa Air Nanang, Kecamatan Siritaun Wida Timur. Untuk kedua desa ini, Kejaksaan masih menunggu hasil audit Inspektorat sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.
Dalam kasus anggaran beasiswa di Dinas Pendidikan Kabupaten SBT yang sempat menjadi sorotan publik, Kajari memastikan bahwa dana tersebut telah dikembalikan 100 persen. Pengembalian dilakukan melalui mekanisme non-litigasi berdasarkan SKK sebagai bagian dari kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Hingga saat ini, hampir 60 persen OPD, termasuk mantan kepala dinas dan pejabat pensiunan, telah mengembalikan kerugian negara. Bahkan, satu perusahaan swasta tercatat telah mengembalikan dana negara sebesar Rp1,2 miliar.
Namun Kajari menegaskan, pihak-pihak yang tetap tidak patuh setelah masa berlaku SKK berakhir akan langsung diarahkan ke proses pidana.Dan Nama-nama yang tercantum dalam SKK dapat kami limpahkan ke penanganan Tipikor oleh bidang Pidana Khusus,” tegasnya
Langkah tegas ini sejalan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi di Kabupaten Seram Bagian Timur. *** M Lausepa