*LOMBOK TIMUR, Forumkota.id -* Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Nurul Abidin (31), warga Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, NTB, yang berujung perdamaian di tingkat Polsek, menuai sorotan dari keluarga korban. Keluarga menilai penyelesaian tersebut belum memberikan kejelasan dan keadilan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 9 Oktober 2026, di Lingkungan Loang Sawak, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji. Korban diduga dikeroyok sejumlah orang hingga mengalami luka sobek dan harus dilarikan ke RSUD Labuhan Haji untuk mendapat perawatan intensif.
*Bermula dari Cekcok di Jalan Berlubang*
Insiden bermula saat rekan-rekan korban melintas berboncengan tiga di jalan raya Loang Sawak. Saat melewati jalan berlubang, mereka diteriaki oleh sekelompok pemuda yang tengah berkumpul.
Cekcok mulut pun tak terhindarkan dan berujung adu fisik. Rekan korban sempat meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, mereka mendapat kabar salah satu rekannya tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian.
Saat kembali, korban ditemukan sudah dalam kondisi terluka. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan situasi.
*Polisi Klaim Kedua Pihak Sudah Berdamai*
Kapolsek Labuhan Haji, IPTU Syam, menyebut pihaknya telah memeriksa kedua belah pihak. Dari pihak Bagik Payung Timur mengaku tidak mengetahui pelaku pemukulan. Begitu pula saksi dari Loang Sawak.
“Kami pertemukan kedua belah pihak dan sudah berdamai,” ujar IPTU Syam.
Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga korban. Bagaimana mungkin kasus yang menyebabkan luka berat bisa selesai dengan damai, sementara pelaku disebut belum jelas?
Keluarga juga menyoroti proses pengambilan keterangan saksi yang dinilai belum komprehensif. Salah satu rekan korban bahkan mengaku merasa tertekan saat dimintai keterangan, meski pengakuan tersebut masih perlu verifikasi independen.
*Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum*
Keluarga mempertanyakan peran pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam proses perdamaian tersebut, termasuk dasar hukum tercapainya kesepakatan damai.
Pihak keluarga berharap Polres Lotim dan Polsek Labuhan Haji mengedepankan transparansi, mengungkap kronologi secara utuh, mengidentifikasi para pihak yang terlibat, serta memberikan pertanggungjawaban hukum atas luka yang dialami korban.
Hingga kini, mekanisme perdamaian dan status kelanjutan penanganan perkara tersebut masih menunggu konfirmasi resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian.
