Forumkota.id _ Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam mensikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid.
Ternyata KPK telah sering jiper, abai dan lemot terhadap saksi-saksi mangkir diantaranya terhadap Muryanto Amin ( Rektor USU ) dan Witjaksono . Muryanto Amin mangkir panggilan KPK sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumatra Utara. Witjaksono mangkir panggilan saksi yang dipanggil sekali namun tidak ada tindak lanjutnya atas perkara dugaan korupsi penjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ). Kasus LPEI telah dirilis KPK merugikan negara hampir 1 Trilyun dan 250 Milyar rupiah.
Dengan abai, jiper dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh dimata masyarakat dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum. Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya resiko apapun.
MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidak profesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
Masyarakat kecil akan mendapat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum jika mangkir dari Panggilan Saksi termasuk Boyamin Saiman pernah diterbitkan surat perintah membawa dengan alasan mangkir panggilan pertama. ( surat perintah mebawa terlampir ).
Sekian dan terima kasih.
Solo, tgl 25 Oktober 2026
Boyamin Saiman
koordintor Masyaarakat Anti Korupsi Indonesia – MAKI ) Hp. 081218637589.
Red – Tim
