Kelurahan Bandar Jaya Barat Diduga Lakukan Pungli Berjamaah Saat Penyaluran Bansos Bapanas, Rp10 Ribu per KPM Dipatok

Berita, Korupsi, Lampung6521 Dilihat

FORUMKOTA.ID | LAMPUNG TENGAH – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dalam proses penyaluran bantuan pangan (Bapang) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Sejumlah warga mengaku dimintai uang sebesar Rp10 ribu saat mengambil bantuan beras dan minyak goreng.

Pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh oknum pihak kelurahan bersama kepala lingkungan dengan dalih biaya penjagaan barang dan konsumsi selama proses penyaluran bantuan berlangsung.

Akibat praktik tersebut, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan adanya pungutan yang dinilai memberatkan dan mencederai tujuan bantuan sosial pemerintah yang seharusnya diterima masyarakat tanpa potongan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya diminta menyerahkan uang saat hendak mengambil bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

“Saya dimintai Rp10 ribu katanya buat biaya jaga barang di kelurahan dan konsumsi mereka. Uangnya diminta saat saya menerima undangan pengambilan bantuan,” ujar narasumber kepada awak media.

Pengakuan serupa juga disampaikan warga lainnya. Ia mengaku sempat mendengar bahwa pungutan tersebut awalnya bersifat sukarela, namun belakangan berubah menjadi nominal yang telah ditentukan.

“Waktu saya ke kantor kelurahan, saya dengar katanya hanya sumbangan sukarela. Bahkan dekat meja lurah ada dus bekas air mineral untuk tempat sumbangan. Tapi sekarang malah seperti dipatok Rp10 ribu per penerima bantuan,” ungkapnya.

Ironisnya, dugaan pungli tersebut disebut turut dibenarkan oleh Camat Terbanggi Besar, Nirwan. Bahkan menurut informasi yang diterima awak media, pihak kecamatan bersama pejabat dari dinas terkait telah memberikan teguran atas praktik tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, jumlah penerima bantuan pangan di Kelurahan Bandar Jaya Barat mencapai 1.172 KPM. Jika setiap penerima dimintai Rp10 ribu, maka total uang yang terkumpul diduga mencapai lebih dari Rp11 juta.

Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum. Mengacu pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan jabatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli secara tegas dibentuk untuk memberantas segala bentuk pungutan liar di lingkungan pelayanan publik dan pemerintahan.

Sementara itu, awak media telah mencoba menghubungi Lurah Bandar Jaya Barat, Dekky, melalui pesan WhatsApp di nomor 08775907xxxx guna meminta klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi. (Tim-Red)