Tanah Datar, ForumKota.id,-Tak jarang kita mendengar kabar memprihatinkan: tanah masjid, Musala, atau sekolah agama yang sudah puluhan tahun digunakan, tiba-tiba digugat kepemilikannya oleh pihak keluarga atau ahli waris. Penyebab utamanya jelas: status hukum tanah belum kuat, sehingga rawan diperselisihkan kapan saja.
Data Kemenag Tanah Datar menunjukkan fakta penting, ada lebih dari 300 bidang tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum umat, namun belum memiliki sertifikat resmi dari BPN. Padahal sebagian besar sudah dilengkapi Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari KUA-hanya butuh satu langkah akhir agar statusnya benar-benar aman.
Untuk mengatasi masalah ini, Rabu (24/6) telah diadakan pertemuan strategis. Kepala BPN Tanah Datar, Ardinal Yulti, bertemu langsung dengan Kepala Kemenag H. Hendri Pani Dias dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Abu Hanifah. Diskusi difokuskan pada cara mempercepat proses pengurusan dokumen hukum bagi seluruh aset wakaf yang ada.
Ini kabar paling menggembirakan bagi para pengelola atau nadzir, Pihak BPN menegaskan: pengurusan dan pendaftaran sertifikat tanah wakaf untuk pertama kali dilakukan secara GRATIS, tidak dipungut biaya sepeser pun. Prosesnya juga akan didampingi agar tidak menyulitkan pengurus.
Kerja sama Kemenag, BPN, dan Kejari Tanah Datar telah menyusun jadwal kegiatan (07/07) Sosialisasi untuk seluruh Kepala KUA dan Penyuluh Agama (21/07) Pertemuan khusus mengundang semua nadzir/pengelola tanah wakaf
Mari sebarkan informasi ini ke semua pengurus rumah ibadah dan lembaga agama. Dengan memiliki sertifikat resmi, tanah wakaf terjamin keamanannya, terhindar dari sengketa, dan bisa terus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat hingga ke generasi mendatang.***
