Kemendikbud Bahas Rancangan Aturan Tangani Perundungan Sekolah

banner 468x60

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini sedang mengkaji draf peraturan menteri terkait penangananperundungan atau bullyingsemakin meningkat terjadi di sekolah. Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga hingga perwakilan siswa.

“Hari ini dan besok akan diadakan pertemuan tertutup dengan berbagai pihak guna memberikan penilaian dan saran,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti kepada Tempo pada Rabu, 19 November 2025.

banner 525x280

Diskusi mengenai rancangan peraturan menteri ini dilakukan oleh Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen bersama berbagai pihak dalamfocus grup discussionyang diselenggarakan selama dua hari. Kepala Puspeka Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami menyampaikan bahwa FGD melibatkan berbagai kementerian/lembaga serta perwakilan siswa.

“Pada saat ini kami sedang mengadakan pembicaraan dengan berbagai kementerian/lembaga, organisasi mitra, pemerintah daerah, perwakilan siswa dan lain sebagainya,” ujar Ruspitra.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan akan mengeluarkan peraturan menteri guna mengurangi semakin meningkatnya kasus kekerasan di sekolah.

Mu’ti menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru akan meningkatkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya. Selain itu, ia akan membentuk tim di sekolah guna mencegah dan menangani tindak kekerasan.

“Kita akan membentuk tim di sekolah dengan pendekatan yang lebih manusiawi, komprehensif, dan partisipatif. Nanti melibatkan orang tua, siswa, serta masyarakat,” ujar Mu’ti saat peresmian program digitalisasi pembelajaran di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, 17 November 2025.

Mu’ti berharap tim ini mampu menghentikan berbagai bentuk kekerasan di sekolah dan tidak terjadi lagi. Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkuat aturan penanganan perundungan muncul setelah kasus perundungan di sekolah menyebabkan korban jiwa.

Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Tangerang Selatan dengan inisial MH, berusia 13 tahun, meninggal setelah dirawat selama seminggu di rumah sakit. MH diduga menjadi korban tindakan perundungan (bullying) yang dilakukan teman sekelasnya. Ia mengalami kekerasan pada 20 Oktober 2025 hingga harus dirawat di Unit Perawatan Intensif (HCU) Rumah Sakit Fatmawati.

Muhammad Iqbal berperan dalam penyusunan artikel ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *