Kenalan di Facebook Berujung Curas, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Berita, Kriminal, Lampung1821 Dilihat
banner 468x60

Forum Kota|Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang wanita berinisial EW (40), warga Kecamatan Rumbia.

Pelaku berinisial ZA (34), warga Kampung Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus itu, berhasil ditangkap diwilayah Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Jumat (3/7/26) malam.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Seputih Banyak, AKP Hairil Rizal, S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu dan korban datang menggunakan sepeda motor miliknya.

“Sesampainya di jalan peladangan Kampung Sanggar Buana, pelaku berpura-pura hendak buang air kecil. Saat korban lengah, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu merampas tas korban dan membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang milik korban,” kata Kapolsek, Minggu (5/7/26).

Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, telepon genggam, KTP, serta uang tunai, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 juta.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam, termasuk HP milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara sepeda motor milik korban masih dalam pencarian karena diduga telah dijual oleh pelaku ke wilayah Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial serta tidak mudah percaya untuk melakukan pertemuan di lokasi yang sepi guna menghindari tindak kejahatan.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *