Forumkota.id _ Seorang warga Desa Maor, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, berinisial NS yang merupakan penyandang disabilitas, mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat mendatangi kantor desa untuk menanyakan status penerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Dana Desa.
Menurut keterangan NS, dirinya datang ke Balai Desa Maor dengan maksud meminta penjelasan terkait apakah dirinya terdaftar sebagai penerima manfaat bansos Dana Desa. Namun, saat bertemu langsung dengan Kepala Desa Maor berinisial S, suasana disebut berubah tegang.
NS mengaku kepala desa merespons pertanyaannya dengan nada tinggi, memarahi dirinya, serta melarang adanya perekaman maupun pelaporan terkait kejadian tersebut. Bahkan, menurut pengakuannya, kepala desa sempat memukul meja saat menyampaikan larangan tersebut.
“Saya hanya ingin menanyakan apakah saya menerima bantuan atau tidak. Tapi saya justru dimarahi dan diancam agar tidak merekam maupun melaporkan kejadian itu,” ujar NS kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Peristiwa tersebut disebut disaksikan oleh sejumlah perangkat desa yang saat itu berada di lokasi.
Merasa kecewa dan tertekan atas perlakuan yang diterimanya, NS kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kerabat dan teman-temannya. Atas saran mereka, NS memutuskan untuk menempuh jalur pengaduan resmi.
Didampingi beberapa awak media, NS mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk menyampaikan laporan pengaduan terhadap dugaan tindakan kepala desa yang dinilai tidak sesuai dengan etika pelayanan publik.
“Saya ingin mencari keadilan. Setelah kejadian itu saya takut pulang ke rumah. Hampir satu minggu saya berada di Gresik,” ungkap NS.
Dalam laporannya, NS meminta Inspektorat Kabupaten Lamongan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Maor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Maor maupun pihak Pemerintah Desa Maor terkait laporan yang disampaikan NS. Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Lamongan diharapkan dapat melakukan verifikasi dan penanganan atas aduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Tim – sunariyanto
