Kepala Dinas Perkim SBT Mustafa Korwaka: BSPS 2026 Tuntas 500 Unit, Pemda Usulkan Tambahan 200 hingga Hampir 1.000 Data Calon Penerima

Forum Kota0 Dilihat

 

BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, terus digenjot Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hingga saat ini, Kabupaten Seram Bagian Timur telah memperoleh dan menyelesaikan proses pendataan, verifikasi serta penetapan sebanyak 500 unit bantuan BSPS yang tersebar di sejumlah kecamatan dan desa.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Seram Bagian Timur, Mustafa Korwaka, mengatakan pelaksanaan BSPS tahap pertama dan kedua telah berjalan. Sementara untuk tahap ketiga sebanyak 239 unit telah dinyatakan lolos melalui proses verifikasi sesuai mekanisme program.

Hal tersebut disampaikan Mustafa Korwaka saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Mustafa, untuk tahap ketiga pihaknya masih menunggu berita acara dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku. Setelah administrasi tersebut selesai, penyedia atau supplier dapat melakukan distribusi material kepada desa-desa penerima.

Alhamdulillah, untuk total 500 unit yang telah diverifikasi melalui kecamatan dan desa sudah selesai. Untuk tahap ketiga, kita masih menunggu berita acara dari pihak Balai Perumahan Provinsi Maluku, kemudian para supplier dapat melaksanakan distribusi material kepada desa-desa penerima,” kata Mustafa.

Pada tahap pertama, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengusulkan sebanyak 200 unit BSPS.

Berdasarkan data yang disampaikan, bantuan tersebut tersebar di beberapa desa, yakni:

Kecamatan Bula:
Desa Bula: 94 unit.

Kecamatan Bula Barat:
Desa Rukun Jaya: 25 unit.

Kecamatan Pulau Gorom:
Desa Amarsekaru: 23 unit.
Desa Dai: 15 unit.
Desa Kilibingan: 19 unit.
Desa Kataloka: 24 unit.

Dengan demikian, total bantuan BSPS pada tahap pertama mencapai 200 unit.

Mustafa menjelaskan, tahap pertama tersebut merupakan bagian dari usulan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dengan sasaran masyarakat yang membutuhkan peningkatan kualitas rumah agar dapat memiliki hunian yang lebih layak.

Selanjutnya, pada tahap kedua Kabupaten Seram Bagian Timur kembali memperoleh 61 unit BSPS .

Sebagian bantuan tersebut antara lain berasal dari aspirasi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebanyak 61 unit tersebut tersebar pada tiga kecamatan.

Kecamatan Tutuk Tolu:
Desa Kilbat: 9 unit.

Kecamatan Kian Darat:
Desa Angar: 11 unit.
Desa Kelaba: 12 unit.
Desa Kilga Watubau: 5 unit.
Desa Kilga Kilwouw: 3 unit.

Kecamatan Pulau Gorom:
Desa Rumeon: 21 unit.
Total bantuan pada tahap kedua mencapai 61 unit.

Untuk tahap ketiga, Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh sebanyak 239 unit BSPS.

Sebaran bantuan tersebut mencakup sejumlah kecamatan dan desa.

Kecamatan Bula:
Desa Kampung Gorom: 2 unit.
Desa Bula: 4 unit.
Desa Limumir: 6 unit.
Desa Bula Air: 3 unit.
Desa Waelola: 3 unit.
Desa Fatolu: 1 unit.
Desa Tanse Ambon: 1 unit.

Kecamatan Kian Darat:
Desa Kelaba: 4 unit.
Desa Artafela: 7 unit.
Desa Kilga Kilwouw: 12 unit.

Kecamatan Werinama:
Desa Hatumeten: 1 unit.
Desa Bemo: 4 unit.
Desa Batuasa: 22 unit.
Desa Bemo Perak: 21 unit.

Kecamatan Siwalalat:
Desa Polin: 4 unit.
Desa Uliama: 22 unit.

Kecamatan Bula Barat:
Desa Hote: 25 unit.
Kecamatan Seram

Timur:
Desa Kilfura: 18 unit.

Kecamatan Wakate:
Desa Otademan: 25 unit.
Desa Effa: 23 unit.

Kecamatan Pulau Gorom:
Desa Kataloka: 7 unit.

Selain sebaran tersebut, terdapat pula sejumlah unit yang disebut berasal dari aspirasi Partai PKS, antara lain 1 unit di Kecamatan Bula, 1 unit di Kecamatan Kian Darat, 14 unit di Kecamatan Werinama dan 8 unit di Kecamatan Pulau Gorom, Desa Rumeon.

Secara keseluruhan, jumlah bantuan tahap ketiga mencapai 239 unit.

Dengan demikian, apabila dijumlahkan:

200 unit + 61 unit + 239 unit = 500 unit.

Mustafa Korwaka menegaskan bahwa untuk tahap pertama dan kedua, proses distribusi material bantuan telah berjalan.

Sementara tahap ketiga masih menunggu kelengkapan administrasi berupa berita acara dari pihak Balai Perumahan Provinsi Maluku.

Setelah berita acara diterbitkan, pihak penyedia atau supplier dapat melanjutkan distribusi material kepada desa-desa penerima.

Kita berharap prosesnya segera berjalan sehingga masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima dapat segera mendapatkan manfaat program tersebut,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur tidak berhenti pada kuota 500 unit.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kini berupaya memperoleh tambahan bantuan sebanyak 200 unit pada tahap berikutnya.

Mustafa mengatakan, pemerintah daerah telah mendapatkan permintaan untuk memasukkan data tambahan calon penerima BSPS. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perumahan bergerak melakukan pengumpulan data dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa.

Namun, menurut Mustafa, pihaknya tidak hanya memasukkan data sekitar 200 calon penerima sesuai tambahan kuota yang diminta.

Dinas Perumahan justru memasukkan data dalam jumlah jauh lebih besar sebagai langkah antisipasi apabila pemerintah pusat memberikan tambahan atau melakukan redistribusi kuota.

Untuk tahap keempat memang kita sudah diberikan tambahan yang jelas sebanyak 200 unit. Tetapi kami dari Dinas Perumahan memasukkan data kurang lebih hampir 1.000 calon penerima. Ini untuk menjaga kemungkinan apabila ada tambahan kuota, kita sudah memiliki data yang siap diverifikasi,” kata Mustafa.

Dari hampir 1.000 data yang dimasukkan melalui aplikasi pengusulan, sekitar 500 data telah memenuhi atau masuk dalam proses verifikasi persyaratan, termasuk data masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1 sampai dengan desil 5 sebagaimana disampaikan dalam proses pendataan pemerintah daerah.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab SBT berharap memiliki peluang mendapatkan tambahan kuota apabila pemerintah pusat melakukan penyesuaian atau redistribusi bantuan.

Jika tambahan sebanyak 200 unit tersebut terealisasi, maka total BSPS yang diperoleh Kabupaten Seram Bagian Timur pada tahun 2026 berpotensi meningkat dari 500 unit menjadi 700 unit.

Mustafa mengatakan, tambahan kuota tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan program sehingga masyarakat di lebih banyak kecamatan dan desa mendapatkan kesempatan memperoleh bantuan.

Kalau tambahan 200 ini terealisasi, kita akan berusaha mengakomodasi seluruh kecamatan. Jadi tambahan tersebut nantinya diharapkan dapat tersebar lebih luas dan tidak hanya terkonsentrasi di beberapa wilayah,” jelasnya.

Karena itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman SBT meminta pemerintah kecamatan dan desa agar proaktif mengidentifikasi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan peningkatan kualitas rumah.

Mustafa menekankan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting dalam memastikan data masyarakat yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni atau memiliki rumah yang membutuhkan peningkatan kualitas diharapkan segera didata melalui pemerintah desa dan kecamatan.

Data tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk diproses sesuai ketentuan.

Kami sangat berharap pemerintah kecamatan maupun desa proaktif menyampaikan data masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah layak huni. Data harus diperketat dan disesuaikan dengan persyaratan yang ditetapkan agar bantuan tepat sasaran,” tegas Mustafa.

Ia juga mengingatkan agar proses pendataan tidak dilakukan secara sembarangan.
Bantuan pemerintah harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil verifikasi.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman SBT terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa karena proses penginputan data tambahan memiliki batas waktu.

Menurut Mustafa, pemerintah daerah diberikan kesempatan melakukan penginputan dan penyampaian data hingga 13 Agustus 2026.

Karena waktu yang tersedia terbatas, pemerintah desa dan kecamatan diminta segera melakukan pendataan serta menyampaikan data masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang selama ini belum tersentuh program BSPS tidak kehilangan kesempatan apabila terdapat tambahan kuota dari pemerintah pusat.

Program BSPS merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam meningkatkan kualitas rumah masyarakat sekaligus mendukung agenda nasional Program 3 Juta Rumah.

Program tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, agar dapat memperoleh hunian yang layak dan meningkatkan kualitas rumah yang sebelumnya tidak memenuhi standar kelayakan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menekankan pentingnya ketepatan sasaran, transparansi, akuntabilitas dan integritas agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Pelaksanaan program perumahan dan bantuan rumah swadaya memiliki dasar hukum yang harus menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan program.

Salah satu dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang tersebut menjadi landasan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia, termasuk upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap rumah yang layak, aman dan terjangkau.

Selain itu, pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, sebagaimana telah diubah melalui Permen PKP Nomor 4 Tahun 2026.

Untuk pelaksanaan teknis tahun 2026 juga terdapat Surat Edaran Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Nomor 01/SE/Dt/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya, yang ditetapkan pada 13 Maret 2026.

Dengan adanya ketentuan tersebut, proses pendataan, pengusulan, verifikasi, penetapan calon penerima, penyaluran bantuan, pemanfaatan bantuan hingga pertanggungjawaban harus dilakukan sesuai mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mustafa Korwaka juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendataan agar tidak memasukkan data masyarakat secara sembarangan.

Program BSPS merupakan bantuan pemerintah sehingga penerimanya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pengusulan tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi, keluarga maupun kelompok tertentu.

Pemerintah desa dan kecamatan harus memastikan data calon penerima benar, sesuai kondisi faktual dan dapat diverifikasi.

Ia juga menekankan pentingnya integritas seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program agar bantuan tidak disalahgunakan.

Selain mengejar tambahan kuota tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur mulai mempersiapkan basis data calon penerima untuk peluang program perumahan tahun 2027.

Mustafa menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, program perumahan ke depan diharapkan terus diperluas.
Karena itu, pemerintah desa diminta tidak menunggu sampai kuota diumumkan baru melakukan pendataan.

Kalau data masyarakat sudah disiapkan dari sekarang, ketika ada program atau penambahan kuota dari pemerintah pusat, kita tidak lagi mulai dari nol. Data sudah tersedia dan tinggal dilakukan verifikasi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia berharap antusiasme pemerintah desa dan kecamatan dalam mengusulkan data masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat terus ditingkatkan.
Tidak Hanya Rumah,

Mustafa mengatakan pembangunan dan peningkatan kualitas rumah tidak boleh hanya dilihat dari sisi bangunan fisik.

Setelah rumah masyarakat diperbaiki melalui program BSPS, persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan rumah tersebut memiliki lingkungan yang sehat, termasuk sanitasi yang layak.

Karena itu, program perumahan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan program sanitasi dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman.

Setelah rumah dibangun atau direhabilitasi, langkah berikutnya adalah bagaimana masyarakat juga mendapatkan sanitasi yang layak. Rumah yang layak harus didukung lingkungan yang sehat,” ujarnya.

Dengan adanya hampir 1.000 data calon penerima yang telah dimasukkan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman SBT berharap pemerintah pusat dapat memberikan tambahan kuota lebih besar apabila hasil verifikasi memungkinkan.

Mustafa mengatakan, pemerintah daerah tidak ingin masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah layak huni terlewat hanya karena keterbatasan data.

Karena itu, Dinas Perumahan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan serta masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni dapat masuk dalam basis data pengusulan.

Kalau pemerintah pusat memberikan tambahan kuota, kita sudah siap dengan data. Kita akan kawal prosesnya sehingga bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Dengan selesainya proses untuk 500 unit BSPS pada tahap pertama, kedua dan ketiga, serta adanya tambahan 200 unit pada tahap berikutnya sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman SBT, maka total bantuan BSPS Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2026 berpotensi mencapai 700 unit.

Pemerintah daerah kini tinggal mengawal proses verifikasi, penetapan dan penyaluran tambahan tersebut, sembari memastikan seluruh data calon penerima memenuhi ketentuan yang berlaku.

Program tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas rumah masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, sehat dan memiliki hunian yang layak.

Mustafa Korwaka menegaskan bahwa keberhasilan program BSPS tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang dibangun atau direhabilitasi, tetapi juga dari ketepatan sasaran, transparansi pelaksanaan, pemerataan manfaat, akuntabilitas dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat penerima bantuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mustafa Korwaka di ruang kerjanya pada Jumat, 7 Agustus 2026. *** M.  Lausepa.