Kepala Dinas Pertanian SBT Sofyan Waraiya: Hilirisasi Sagu Masuki Tahap Verifikasi Nasional, Pemkab Usulkan Anggaran Rp96 Miliar Bangun Industri Sagu dan Umbi Kayu

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

 

 

banner 636x380

 

BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU  – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Pertanian terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan program hilirisasi sagu sebagai salah satu program strategis daerah yang diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas lokal, memperkuat ketahanan pangan, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur, Sofyan Waraiya, mengungkapkan bahwa seluruh dokumen usulan program hilirisasi sagu telah berhasil diinput ke dalam Aplikasi KRISNA milik Pemerintah Pusat dan kini resmi memasuki tahap verifikasi nasional oleh kementerian terkait.

Hal tersebut disampaikan Sofyan Waraiya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).

Menurut Sofyan, proses penginputan dokumen dilakukan sejak 7 Juni hingga 10 Juni 2026, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Seluruh persyaratan administrasi dan dokumen teknis telah dipenuhi sebelum aplikasi ditutup pada 10 Juni 2026 pukul 24.00 WIB.

Seluruh dokumen yang menjadi persyaratan telah kami lengkapi dan diinput melalui Aplikasi KRISNA. Saat ini seluruh usulan sedang berada pada tahap verifikasi di pemerintah pusat. Kami berharap seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi syarat sehingga program ini dapat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2027,” ujar Sofyan Waraiya.

Ia menjelaskan, usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur tidak hanya mencakup pembangunan pabrik pengolahan sagu, tetapi juga meliputi berbagai infrastruktur pendukung yang menjadi kebutuhan utama dalam pengembangan kawasan industri pangan berbasis potensi lokal.

Dokumen yang telah diusulkan meliputi hibah lahan masyarakat, gambar perencanaan teknis (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), pembangunan kawasan industri, pembangunan jalan usaha tani, jalan produksi, sarana kesehatan hewan, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), serta berbagai sarana dan prasarana penunjang sektor pertanian lainnya.

Secara keseluruhan, nilai usulan yang diajukan mencapai sekitar Rp96 miliar, yang diharapkan dapat didanai melalui pemerintah pusat.

Menurut Sofyan, Kabupaten Seram Bagian Timur menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Maluku yang memperoleh kesempatan mengusulkan program hilirisasi sagu melalui skema pendanaan sektor pertanian pada tahun ini.

Selain pengembangan industri sagu, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur juga mengusulkan pembangunan industri pengolahan umbi kayu (singkong) sebagai bagian dari pengembangan kawasan industri pangan berbasis komoditas lokal.

Berdasarkan hasil identifikasi Dinas Pertanian, terdapat tiga kawasan prioritas pengembangan industri sagu, yakni:

Breideng Center Nama Timur, Desa Bula Air, Kecamatan Bula, sebagai pusat industri pengolahan sagu.

Desa Belis, Kecamatan Teluk Waru.

Desa Gaa, Kecamatan Tutuk Tolu.

Ketiga kawasan tersebut dipilih berdasarkan potensi produksi sagu yang tinggi, kemudahan akses distribusi bahan baku, serta kesiapan kawasan untuk dikembangkan menjadi sentra industri.

Sementara itu, untuk pengembangan industri pengolahan umbi kayu, pemerintah mengusulkan dua lokasi prioritas, yaitu:

Breideng Center Nama Timur, Desa Bula Air, Kecamatan Bula.

Desa Werinama, Kecamatan Werinama.

Khusus Kecamatan Werinama dipilih karena memiliki kawasan perkebunan singkong yang cukup luas dan dinilai mampu menjadi sumber bahan baku industri dalam jangka panjang.

Sofyan menegaskan bahwa pembangunan jalan usaha tani maupun jalan produksi nantinya tidak akan dikerjakan oleh pihak ketiga, melainkan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh kelompok tani.

Dengan pola tersebut, anggaran pemerintah akan langsung diterima kelompok tani sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekaligus mendorong partisipasi petani dalam pembangunan infrastruktur pertanian.

Meski demikian, Dinas Pertanian masih menghadapi kendala berupa belum lengkapnya dokumen hibah lahan dari sebagian masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa akan terus melakukan sosialisasi dan identifikasi agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi.

Kami tetap optimistis. Apabila seluruh proses verifikasi selesai dan usulan dinyatakan layak, maka pembangunan fisik program hilirisasi sagu dapat dimulai pada Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya pada tahun 2028 kami akan kembali mengusulkan pengembangan lanjutan berdasarkan potensi yang ada di seluruh kecamatan,” jelas Sofyan.

Ia juga mengungkapkan bahwa perkembangan usulan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Seram Bagian Timur. Dalam arahannya, Bupati meminta agar seluruh jajaran Dinas Pertanian terus mengawal proses verifikasi di kementerian sehingga program strategis tersebut dapat direalisasikan sesuai rencana.

Program hilirisasi sagu dan pengembangan industri pangan lokal ini dinilai sejalan dengan arah kebijakan nasional, di antaranya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menempatkan hilirisasi komoditas unggulan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur berharap komoditas sagu dan umbi kayu tidak lagi dijual sebagai bahan mentah, tetapi dapat diolah menjadi berbagai produk bernilai tambah yang mampu meningkatkan pendapatan petani, menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat perekonomian desa, serta menjadikan Seram Bagian Timur sebagai salah satu pusat industri pangan lokal di Provinsi Maluku dan Indonesia Timur. *** M. Lausepa.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *