Tanah Datar, Forumkota.id — Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 08 Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, kini memanas dengan babak baru yang memicu tanda tanya besar. Informasi yang dihimpun awak media dikabarkan Kepala Sekolah Ernawati, S.Pd.SD, telah dimutasi ke salah satu SD negeri di wilayah Balai Tangah — namun proses itu berjalan tanpa penjelasan terbuka kepada publik, di saat pertanggungjawaban Dana BOS untuk tahun anggaran 2024, 2025, hingga 2026 belum menemukan titik terang.
Kabar mutasi ini menjadi sangat mencurigakan karena sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Zulhermi, S.Ag., telah turun langsung ke lokasi setelah muncul pemberitaan sejumlah dugaan kejanggalan pengelolaan Dana BOS. Pada Senin (10/08/2026), Zulhermi menegaskan akan mencocokkan data dengan kondisi lapangan, dan secara tegas menyatakan: jika barang yang tercatat ternyata tidak ditemukan, maka harus ada konsekuensi serta pertanggungjawaban. Namun hingga kini, publik justru mendapati penanggung jawab dipindahkan tanpa hasil verifikasi yang dipublikasikan.
Pertanyaan mendasar pun tak terelakkan: jika memang informasi dikabarkan memangbenar, mengapa persoalan keuangan belum tuntas, namun kepala sekolah justru sudah dipindahkan? Mutasi memang kewenangan administratif pemerintah daerah dan tidak otomatis berarti sanksi. Namun apabila terjadi di tengah proses verifikasi yang belum selesai, masyarakat berhak mengetahui: apakah ini murni rotasi kepegawaian, bagian dari pembinaan, atau justru berkaitan erat dengan polemik yang sedang berjalan? Waktu dan situasi mutasi ini tak bisa dilepaskan dari sorotan publik yang belum terjawab.
Proses pemeriksaan sejatinya belum selesai. Zulhermi sendiri menegaskan bahwa klaim “sesuai juknis” dari pihak sekolah belum cukup — data harus diuji di lapangan. Dinas masih perlu memverifikasi keberadaan barang, mencocokkan RKAS dan SPJ, serta meneliti pekerjaan fisik berupa pemasangan kanopi yang disebut membayar upah sekitar Rp5.025.000. Mekanisme pembayaran, volume pekerjaan, dan kesesuaian material juga harus dibuktikan. Artinya, pemeriksaan baru memasuki tahap pembuktian, bukan tahap penutupan.
Di antara temuan yang masih menggantung adalah keberadaan sapu lidi dan tong sampah yang dipertanyakan awak media, serta nilai pekerjaan kanopi yang perlu diteliti secara objektif. RAB, bukti pembelian, identitas pekerja, dan hasil fisik harus disandingkan. Jika semua terbukti benar, maka persoalan selesai berdasarkan bukti. Namun jika terdapat selisih yang tak dapat dijelaskan, maka Dinas Pendidikan wajib menjelaskan langkah korektif dan pertanggungjawaban yang diambil — bukan memindahkan penanggung jawab tanpa penjelasan.
Yang kini semakin menggelitik rasa ingin tahu masyarakat adalah proses mutasi itu sendiri. Apakah sebelum dipindahkan telah dibuat berita acara serah terima aset, dokumen keuangan, SPJ, RKAS, dan seluruh administrasi Dana BOS? Apakah ada hasil verifikasi resmi untuk tahun 2024–2026? Jika belum ada, mengapa kepala sekolah dipindahkan saat pemeriksaan masih berjalan? Mutasi bukan tombol reset yang dapat menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan anggaran negara. Publik menuntut transparansi penuh: buka hasil pemeriksaan, tunjukkan bukti, dan jelaskan kaitan antara mutasi dengan kejelasan Dana BOS yang masih digantungkan.***










