TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID — Misteri di balik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 08 Lubuk Jantan,Mawar I ,Lintau buo utara kini terbuka lebar. Pasman Dt. Bandaro Itam, Ketua Komite Sekolah, menyampaikan pengakuan yang membelalakkan mata saat menjawab tujuh pertanyaan awak media lewat pesan tertulis, Rabu (19/08/2026). Secara tegas ia menyatakan: selama tiga tahun berturut‑turut — tahun anggaran 2024, 2025, hingga 2026 — dirinya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam menyusun maupun merumuskan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Tak ada undangan, tak ada rapat bersama, tak pula pembahasan anggaran yang melibatkan pihak komite.
Pengungkapan ini bermula saat awak media mengajukan pertanyaan mendasar satu demi satu: sejak kapan rapat penyusunan dilaksanakan, siapa saja yang hadir, apakah tersedia berita acara, daftar hadir, notulen, hingga keterlibatan komite sebelum dokumen disahkan. Jawaban Pasman lugas dan tak berbelit‑belit: “Kami dari pihak komite sekolah SD Negeri 08 Lubuk Jantan tidak pernah dilibatkan atas nama ketua komite,” tulisnya jelas. Hal ini berlaku untuk seluruh proses penyusunan RKAS dalam rentang waktu tiga tahun tersebut — artinya perencanaan anggaran berjalan tanpa pengawasan maupun masukan dari pihak yang seharusnya menjadi pengawas bersama masyarakat.
Namun justru di pertanyaan ketujuh, terungkap fakta yang jauh lebih mencengangkan. Pasman mengakui bahwa dirinya memang pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen‑dokumen tersebut — namun bukan dalam rapat resmi, melainkan saat dokumen itu diantar langsung ke rumahnya oleh seseorang. “Saya pernah menandatangani yang diantar ke rumah saya karena yang datang terburu‑buru. Saya pun jam masuk kerja saya di PLTMH sudah dekat, jadi tidak ada waktu saya untuk memeriksa satu persatu,” paparnya menjelaskan kronologi yang memprihatinkan.
Alasan mengapa ia langsung menandatangani tanpa meneliti isi dokumennya ternyata sangat sederhana sekaligus berisiko tinggi: “Yang datang juga kemenakan saya, jadi saya percaya tak akan ada dusta di antara kami,” ujarnya jujur. Di sinilah letak persoalan yang menjadi perhatian serius: kepercayaan kekeluargaan — bukannya prosedur resmi, pembahasan bersama, maupun pemeriksaan rinci — yang menjadi dasar pengesahan anggaran negara bernilai jutaan rupiah. Padahal tanda tangan pada dokumen anggaran adalah bukti persetujuan sekaligus tanggung jawab sah secara hukum, bukan sekadar tanda persahabatan atau kerabat.
Kondisi ini membuka celah besar sekaligus pertanyaan tajam: bagaimana sebuah dokumen resmi negara dapat dianggap sah apabila disusun tanpa melibatkan pihak yang berwenang, lalu ditandatangani secara tergesa‑gesa di rumah, tanpa dibaca dulu, hanya karena orang yang mengantar adalah kerabat dekat? Prinsip tata kelola keuangan negara menegaskan: kepercayaan pribadi tak pernah boleh menggantikan aturan, prosedur, keterbukaan, maupun pemeriksaan teliti. Tanda tangan bukanlah “kartu bebas periksa”, melainkan bukti kesadaran penuh atas apa yang disetujui dan dipertanggungjawabkan.
Kini mata masyarakat, Dinas Pendidikan, hingga Inspektorat tertuju pada SD Negeri 08 Lubuk Jantan. Apakah rapat penyusunan RKAS yang sah benar‑benar pernah digelar? Di mana bukti undangan, notulen, daftar hadir peserta rapat? Dan yang terpenting: bagaimana alur pengelolaan, penggunaan, serta pelaporan Dana BOS selama tiga tahun tersebut berjalan tanpa arahan maupun pengawasan yang semestinya? Jawaban atas pertanyaan‑pertanyaan ini bukan sekadar urusan administrasi sekolah — melainkan soal kepercayaan publik, keadilan anggaran pendidikan, serta akuntabilitas uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan jujur.***
