Lamongan_ forumkota.id |Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sejatinya menjadi instrumen penting penunjang pembangunan berkelanjutan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan banyak perusahaan di Indonesia masih memandang CSR sekadar beban biaya, bukan investasi sosial jangka panjang. Pandangan ini menjadi penghambat utama agar CSR dapat berfungsi sebagai strategi bisnis berkelanjutan yang memberi dampak positif bagi masyarakat luas.
Secara hukum, pelaksanaan CSR di Indonesia telah diatur dalam sejumlah peraturan. Dasar utamanya tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan berbasis sumber daya alam menjalankan tanggung jawab sosial tersebut. Kewajiban serupa juga ditegaskan dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bagi para investor, serta diperjelas lagi melalui PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Meski telah memiliki landasan hukum yang jelas, kondisi faktual pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Banyak perusahaan hanya mengalokasikan dana CSR sekadar untuk memenuhi kewajiban hukum, tanpa menjadikannya bagian dari strategi bisnis jangka panjang. CSR kerap diposisikan sebagai pengeluaran tambahan yang dianggap mengurangi keuntungan perusahaan. Akibatnya, program yang dijalankan cenderung bersifat sementara atau seremonial, seperti pemberian bantuan sesaat tanpa rencana keberlanjutan. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan semata pun jarang menyadari bahwa CSR sejatinya bisa menjadi sarana investasi reputasi dan penjamin keberlanjutan usaha.
Secara analisis kritis, persepsi yang menganggap CSR sebagai beban biaya menandakan lemahnya penanaman nilai keberlanjutan dalam budaya perusahaan. Ketika CSR hanya dilihat sebagai kewajiban finansial, perusahaan cenderung memangkas kualitas dan mengabaikan keberlanjutan program yang dijalankan. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip shared value atau nilai ganda, di mana CSR seharusnya disusun sebagai strategi yang menguntungkan perusahaan sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat. Akibat pandangan yang sempit ini, CSR kehilangan makna sesungguhnya dan hanya berubah menjadi formalitas administrasi semata. Lebih jauh lagi, dari perspektif pembangunan berkelanjutan, pandangan tersebut membuat CSR gagal menjadi instrumen strategis yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Hal paling mendasar adalah mengubah paradigma, yaitu menggeser pandangan CSR dari sekadar beban biaya menjadi investasi sosial jangka panjang. CSR juga perlu diintegrasikan ke dalam strategi bisnis inti perusahaan, sehingga selaras dengan visi usaha serta kebutuhan masyarakat sekitar. Penerapan konsep shared value sangat disarankan, agar setiap program yang dijalankan dapat menghasilkan manfaat ekonomi sekaligus dampak sosial yang nyata. Selain itu, diperlukan pelatihan bagi manajemen perusahaan untuk memperdalam pemahaman mengenai peran CSR dalam membangun reputasi dan menjamin keberlangsungan usaha. Penguatan regulasi serta pemberian insentif fiskal juga dapat menjadi dorongan bagi perusahaan yang telah melaksanakan CSR secara berkelanjutan dan berkualitas.
Dapat disimpulkan bahwa pandangan sempit perusahaan yang menganggap CSR sebagai beban biaya telah melemahkan efektivitasnya sebagai instrumen pembangunan. Tanpa adanya perubahan paradigma yang mendasar, CSR hanya akan menjadi kewajiban administratif belaka yang dampaknya tidak terasa signifikan oleh masyarakat.
Analisis yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP LKDN sekaligus Direktur Pusbintek Palira ini menegaskan bahwa perubahan cara pandang dari dalam perusahaan adalah kebutuhan mutlak. Ketika CSR ditempatkan sebagai investasi sosial jangka panjang, perusahaan tidak hanya mendapatkan pengakuan dari masyarakat, tetapi juga memperkuat keberlanjutan bisnisnya, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan.
Keterangan tersebut semoga menjadi barokah. Aamiin terima kasih kata akhir Pak Nur Rozuqi.
Sunariyanto
