Forum kota |Lampung Tengah – Ketua DPD YLPK PERARI Lampung, Yunisa Putra, mengecam tindakan Kepala Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, yang melaporkan karya jurnalistik salah satu media daring terkait pemberitaan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan di kampung tersebut.
Menurut Yunisa, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian melalui Dewan Pers.
“Mereka (jurnalis) dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas persnya. Jadi jangan asal melapor terkait sebuah pemberitaan. Di Indonesia, wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas melalui UU Pers,” tegas Yunisa, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak semestinya langsung dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, langkah pelaporan terhadap jurnalis dapat menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Oleh sebab itu saya mengecam tindakan yang dilakukan oleh Kakam Ngestirahayu tersebut. Sangat saya sayangkan hal itu terjadi. Wartawan memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Lampung Tengah itu juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Saya siap pasang badan untuk membela jurnalis tersebut apabila persoalan ini terus berlanjut. Namun saya juga membuka ruang selebar-lebarnya agar masalah ini diselesaikan melalui musyawarah yang baik,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang jurnalis media daring Forumkota.id memberitakan dugaan persoalan dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan di Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Pemberitaan tersebut kemudian memicu keberatan dari Kepala Kampung setempat yang dikabarkan melaporkan jurnalis berinisial TO kepada aparat penegak hukum karena merasa dirugikan atas isi berita yang dimuat.
Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut kebebasan pers, transparansi penggunaan anggaran publik, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Selamet Riyadi)













