Forumkota.id | Lampung Tengah- Akhirnya Johan yang sedang viral terkait tambang galian ilegal di wilayah bandar Mataram di pemberitaan dijejaring media online Forumkota.id dan Purnamanews.com mengklarifikasi dan mengundang beberapa jurnalis untuk memberikan hak jawab kepada media terkait tambang pasir ilegal yang berada di wilayah jalan Mataram jaya Sriwijaya ,bandar Mataram kabupaten Lampung tengah.
Pasalnya pemberitaan yang sedang viral di jejaring media online dan tiktok yang mencakup nama nya itu tidak benar bahkan Johan mengklaim bahwa dirinya bukan wartawan.
”Saya kaget kok saya di berita kan di media online berita itu naik tanggal 14 April 2026, dan yang aneh nya saya disebutkan sebagai oknum wartawan yang membekingi pangkalan pasir di bandar Mataram,”paparnya.
Lebih lanjut Johan merasa keberatan atas pemberitaan tersebut yang mencakup nama nya dan tidak konfirmasi dahulu.
”Saya merasa keberatan atas pemberitaan tersebut sangat disayangkan mereka tidak konfirmasi ke saya , itu media dari Lampung Timur bang setau saya,” ujarnya kepada media 19/04/2026.
Akhirnya media cukup jelas dalam penyampaian nya. Pemberitaan media jangan dianggap salah kaprah, karena tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial baik dari sisi formal (prosedur) maupun substansi.
Hanya saja, karena masalah ini sebenarnya adalah masalah kebebasan berpendapat tapi jangan sampai menebar isu.
Tentang adanya pemberitaan yang sedang viral publik pun harus tau karna pemberitaan yang sebelumnya sempat viral itu hanya isu yang mencakup nama nya yakni Johan.
Lebih lanjut Johan mengatakan “Dan saya ucapkan terimakasih kepada rekan wartawan yang sudah hadir untuk bisa menyampaikan ke publik tentang pemberitaan di media masa,”lanjutnya.
Dengan adanya pemberitaan sanggahan ini publik harus tau bahwa pemberitaan yang sebelumnya sempat viral dan dibaca oleh ribuan orang itu HOAX.
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













