Forumkota.id _ Purwokerto. Kasus penarikan paksa Toyota Agya (R 1695 MN) milik Ani Furwanti oleh PT Astra Sedaya Finance (ACC) Purwokerto kini memanas.
Alih-alih mendapatkan solusi, nasabah justru terjebak dalam skenario yang melibatkan dugaan pengkhianatan pihak ketiga dan tertutupnya akses data secara sepihak.
Kronologi “Jebakan Batman”
Kasus ini bermula dari drama yang melibatkan oknum berinisial Boby. Modusnya cukup rapi:
》Iming-iming Aman: Boby menjamin unit tidak akan ditarik dan meminta “uang jasa” sebesar Rp 1.200.000 dengan klaim untuk orang pusat.
》Pengkhianatan: Bukannya mengamankan, Boby justru menyerahkan mobil tersebut kepada debt collector tanpa izin pemilik.
》Etikat Baik Digembok: Saat Ani mencoba melunasi tunggakan 3 bulan di kantor ACC, pihak kasir menolak mentah- mentah dengan alasan data telah “dikunci” oleh pusat.
OJK Siap Bidik Pelanggaran Prosedur
Tak tinggal diam, korban resmi melaporkan insiden ini ke OJK Purwokerto. Pihak berwenang telah menerima berkas dan siap melakukan investigasi mendalam.
Beberapa poin pelanggaran berat yang membayangi pihak leasing dan oknum terkait antara lain:
》Pelanggaran POJK No. 35/2018: Terkait
tata cara penagihan yang tidak sesuai
aturan perlindungan konsumen.
》Unsur Pidana: Dugaan penipuan dan
penggelapan (Pasal 378 & 372 KUHP)
oleh oknum perantara.
》Cacat Prosedur Fidusia: Penarikan unit
dilakukan tanpa surat pemberitahuan
resmi kepada debitur.
Manajemen ACC Didalam Tekanan
Hingga kini, manajemen ACC Purwokerto dinilai bungkam dan hanya memberikan jawaban normatif.
Publik kini mendesak investigasi total terhadap pengawasan internal perusahaan, terutama terkait keterlibatan pihak ketiga yang bertindak bak “eksekutor” di luar jalur hukum.
Pesan untuk Masyarakat:
Waspadai oknum yang menjanjikan “pengamanan” unit dengan meminta uang jasa. Seringkali, itu adalah pintu masuk menuju penyitaan ilegal.













