LMND Desak Polres SBT Usut Dugaan Obat Kedaluwarsa dan Konflik Kepentingan di Dinas Kesehatan

Forum Kota1 Dilihat

 

 

banner 336x280

BULA. Seram Bagian Timur Provinsi Maluku — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mendatangi Polres Kabupaten Seram Bagian Timur pada Senin, 13 April 2016. Kedatangan mereka bertujuan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan serius terkait distribusi obat-obatan kedaluwarsa serta indikasi konflik kepentingan dalam pengadaan obat di lingkungan Dinas Kesehatan.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Eksekutif Kota, Jainal Kilderak, bersama Sekretaris LMND, Hadi Lahmadi, serta sejumlah anggota lainnya. Mereka diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBT, Ainul Andri Lubis, di ruang kerjanya, dengan turut dihadiri Kasat Intel Polres.

Dalam pertemuan tersebut, LMND menyampaikan keprihatinan atas informasi yang beredar luas di masyarakat terkait dugaan distribusi obat-obatan yang telah melewati masa kedaluwarsa di sejumlah puskesmas di wilayah Seram Bagian Timur.

Ketua LMND menilai kondisi ini sangat meresahkan masyarakat. Informasi yang viral di media sosial membuat warga menjadi ragu untuk mengonsumsi obat dari fasilitas kesehatan pemerintah.

Ini persoalan serius. Masyarakat jadi takut berobat karena khawatir obat yang dikonsumsi justru membahayakan kesehatan,” ujar Jainal.

Selain dugaan obat kedaluwarsa, LMND juga menyoroti indikasi konflik kepentingan dalam proses pengadaan obat-obatan. Mereka menduga adanya keterlibatan perusahaan milik keluarga Kepala Dinas Kesehatan dalam proyek pengadaan tersebut.

Menurut LMND, jika benar terjadi, hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

Tidak boleh ada praktik seperti ini. Jika terbukti, maka ini sangat mencederai kepercayaan publik dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Hadi Lahmadi.

Menanggapi desakan tersebut, Kasat Reskrim Polres SBT, Ainul Andri Lubis, menyatakan pihaknya telah lebih dulu melakukan langkah awal penyelidikan bahkan sebelum kedatangan LMND.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil tiga kepala farmasi dari puskesmas di wilayah dekat Polres, yakni:

1. Puskesmas Kecamatan Bula Barat
2. Puskesmas Kecamatan Bula
3. Puskesmas Kecamatan Teluk Waru

Pemeriksaan tidak hanya sebatas mengambil keterangan, tetapi juga mengumpulkan dokumen penting seperti berita acara serah terima obat dan data distribusi di masing-masing puskesmas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemeriksaan akan diperluas ke seluruh kepala farmasi di sekitar 20 puskesmas di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan akan ditangani secara serius sesuai hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ini masih tahap dugaan, tapi kami konsisten menjalankan proses hukum secara bertahap dan sesuai aturan. Semua pihak yang terkait akan kami panggil,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa jika terbukti ada keterlibatan perusahaan keluarga dalam proses pengadaan, maka hal tersebut melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
1. Pengadaan harus bebas dari konflik kepentingan
2. Pejabat dilarang memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu
3. Proses tender harus transparan, adil, dan akuntabel

Ainul Andri Lubis menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak akan berhenti pada tahap awal pemeriksaan.

Saya tegak lurus. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya siapa saja yang terlibat. Proses ini harus jelas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat,” ujarnya tegas.

Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara berjenjang dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, LMND menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

Mereka berharap aparat kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas demi melindungi masyarakat dari dampak yang lebih luas, terutama terkait kesehatan publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius di Kabupaten Seram Bagian Timur. Dugaan peredaran obat kedaluwarsa dan potensi konflik kepentingan dalam pengadaan bukan hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan masyarakat dan integritas tata kelola pemerintahan.

Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan kasus tersebut.