LMND SBT Desak Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Forum Kota0 Dilihat

 

 

banner 336x280

BULA .Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Kabupaten Seram Bagian Timur kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri SBT, Senin (13/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka dalam sejumlah kasus dugaan penyelewengan dana desa yang dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam aksi tersebut, massa LMND menyerahkan pernyataan sikap secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri SBT, I Ketut Sudiarta. Ketua LMND SBT, Jainal Kilderak, menegaskan bahwa lambannya penanganan sejumlah kasus telah menimbulkan keresahan publik dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kasus-kasus ini sudah terlalu lama berlarut tanpa kejelasan. Kami mendesak agar Kejaksaan segera menetapkan tersangka dan menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum,” tegas Jainal dalam orasinya.

Dalam aksinya, LMND membeberkan beberapa kasus yang dinilai telah cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke tahap penetapan tersangka.

Kasus pertama adalah dugaan korupsi dana desa di Desa Rarat, Kecamatan Gorom Timur, yang melibatkan mantan kepala desa periode 2021–2023. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp754.000.000

Selanjutnya, dugaan penyelewengan anggaran juga terjadi di Desa Nama Andan, Kecamatan Teluk Waru. Dua mantan pejabat kepala desa yang menjabat pada periode 2021–2024 diduga menyalahgunakan anggaran dengan total kerugian negara mencapai Rp887 juta.

Tak hanya itu, LMND juga menyoroti dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Bula Air, Kecamatan Bula, yang diduga terjadi pada masa jabatan kepala desa periode 2019–2024, khususnya penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024.

Kasus lainnya mencakup Desa Air Nanang, Kecamatan Siritaun Wida Timur, yang diduga melibatkan penjabat kepala desa berinisial N. Rumadan, serta Desa Fotolo di Kecamatan Bula yang juga diduga mengalami penyimpangan dana desa tahun 2024.

Jainal mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, dua kasus yakni Desa Rarat dan Desa Nama Andan telah memasuki tahap akhir penyelidikan.

nformasi yang kami terima, tinggal satu saksi lagi yang akan diperiksa. Artinya, secara substansi kasus ini sudah hampir rampung. Kami mendesak agar setelah itu segera dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa LMND akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga tuntas, serta meminta transparansi dari pihak kejaksaan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri SBT, I Ketut Sudiarta, memastikan bahwa seluruh laporan yang disampaikan sedang dalam proses penanganan.

Ia mengakui bahwa untuk kasus Desa Rarat dan Desa Nama Andan, proses pemeriksaan telah hampir rampung dan akan segera memasuki tahap penetapan tersangka.

Kami pastikan, setelah pemeriksaan saksi terakhir selesai, proses penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk kasus Desa Bula Air dan Desa Fotolo, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten SBT guna memastikan besaran kerugian negara sebagai dasar hukum lanjutan.

Adapun untuk kasus di Desa Air Nanang, Kejaksaan menyebut masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman bukti.

Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Negeri SBT tersebut berjalan tertib dan kondusif. Massa aksi diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan, dengan pengamanan dari aparat kepolisian setempat.

LMND menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat desa yang dirugikan akibat dugaan korupsi tersebut.

Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan bagi masyarakat desa yang hak-haknya dirampas. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan dan tindakan nyata,” tutup Jainal.

Dengan desakan yang terus menguat, publik kini menanti langkah konkret dari Kejaksaan Negeri SBT dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut, terutama terkait percepatan penetapan tersangka pada dua desa yang disebut telah memasuki tahap akhir proses hukum.*** Muhammad Lausepa.