SERGAI – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (DPC LSM HARIMAU) Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan dukungan penuh terhadap penuntasan kasus dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami oleh seorang wartawan bernama Syahrial. Kasus yang diduga melibatkan oknum Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai tersebut saat ini tengah diproses oleh Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Jum’at, (28/08/2026).
Apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian disampaikan langsung oleh Sekretaris DPC LSM HARIMAU Sergai, S. Maulana Hutabarat, saat mendampingi pelapor dan saksi dalam agenda pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Sergai.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sergai, khususnya Unit IV Tipidter, yang telah memproses laporan rekan media atas nama Syahrial. Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan dengan semestinya,” ujar S. Maulana Hutabarat kepada awak media, pada Jum’at, 28 Agustus di Polres Sergai.
Maulana menegaskan bahwa kehadiran LSM HARIMAU di Mapolres Sergai bertujuan untuk memberikan pendampingan moral dan hukum kepada korban, sekaligus memastikan proses berjalan objektif.
“Kami hadir untuk mendampingi pelapor dan saksi dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Kehadiran kami juga bagian dari monitoring (pengawasan) agar kasus ini berjalan transparan, lurus, dan bebas dari segala bentuk upaya intervensi oleh pihak mana pun,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan semua pihak, terutama pejabat publik di tingkat desa hingga kabupaten, agar memahami regulasi yang melindungi kerja-kerja media.
“Kinerja jurnalis itu dilindungi secara sah oleh hukum melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan adanya kasus ini, kami berharap bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya para pejabat publik, agar dapat menghargai profesi jurnalis yang sejatinya berperan penting sebagai corong informasi dan pilar demokrasi bagi masyarakat,” pungkas Maulana.
DPC LSM HARIMAU Sergai menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan bergulir ke persidangan demi tegaknya keadilan dan kemerdekaan pers di Tanah Bertuah Negeri Beradat.
