BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus mempercepat proses validasi dan verifikasi data calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan rumah layak huni dari pemerintah pusat benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten SBT, M. Korwaka, menegaskan bahwa akurasi data menjadi faktor utama dalam menjaga kuota bantuan yang telah dialokasikan pemerintah pusat bagi masyarakat Seram Bagian Timur.
Menurut Korwaka, hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menunjukkan masih terdapat sejumlah data calon penerima yang harus diverifikasi kembali karena belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.
Validasi data merupakan tahapan yang sangat penting. Kami tidak ingin bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru tidak tepat sasaran akibat data yang belum lengkap atau tidak sesuai ketentuan. Karena itu, proses perbaikan dan verifikasi terus kami lakukan secara maksimal,” tegas Korwaka.
Dari total sekitar 595 usulan calon penerima BSPS Tahun 2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten SBT, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sebanyak 384 data telah masuk dalam proses verifikasi, sementara sekitar 261 calon penerima telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan program.
Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, status domisili penerima, serta kepemilikan atau penguasaan lahan yang dibuktikan melalui dokumen resmi dan sah secara hukum.
Korwaka menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin kuota bantuan yang telah diberikan pemerintah pusat berkurang akibat persoalan administrasi yang belum diselesaikan.
Kami tidak ingin kuota yang sudah dialokasikan untuk masyarakat Seram Bagian Timur hilang hanya karena data yang tidak valid. Oleh sebab itu, verifikasi lapangan akan terus dilakukan secara intensif bersama pemerintah desa dan seluruh pihak terkait agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi tepat waktu,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyelesaian data, Dinas Perkim SBT memperkuat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga instansi teknis lainnya.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan bahwa seluruh data calon penerima benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan sehingga tidak menimbulkan permasalahan pada saat pelaksanaan program.
Salah satu temuan penting dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah masih banyak calon penerima yang belum memiliki dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah yang lengkap. Padahal, legalitas lahan merupakan syarat mutlak dalam Program BSPS sebelum bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Perkim SBT telah membangun komunikasi intensif dengan Kantor Pertanahan guna mempercepat proses identifikasi dan verifikasi status kepemilikan lahan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah desa dapat memastikan bahwa warga yang diusulkan memang berdomisili di wilayahnya dan memiliki hak atas tanah yang akan dibangun rumahnya. Ini menjadi faktor penting dalam keberhasilan Program BSPS,” jelas Korwaka.
Berdasarkan hasil verifikasi sementara, dari total 261 calon penerima yang telah memenuhi syarat, kuota bantuan BSPS Tahun 2026 telah terdistribusi pada beberapa kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur, yakni:
Kecamatan Bula Barat
Kecamatan Bula
Kecamatan Tutuk Tolu
Kecamatan Kian darat Dan Kecaatan Pulau Gorom
Keempat kecamatan tersebut menjadi bagian dari wilayah yang telah masuk dalam daftar penerima kuota berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
Selain itu, pada tahap awal pelaksanaan Program BSPS Tahun 2026, bantuan reguler juga direncanakan menjangkau sejumlah desa di Kecamatan Pulau Gorom, Gorom Timur, Pulau Panjang, Siritaun Wida Timur, serta wilayah lainnya yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi lanjutan pemerintah pusat.
Korwaka menjelaskan bahwa penetapan lokasi program sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan balai pelaksana, sementara pemerintah daerah berperan dalam pengusulan data, verifikasi lapangan, dan pengawasan pelaksanaan program.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten SBT berharap ke depan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses verifikasi dan penetapan penerima bantuan dapat diperkuat guna meningkatkan kualitas data serta meminimalkan potensi kesalahan.
Dalam forum koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten SBT bersama Pemerintah Provinsi Maluku juga menyampaikan usulan penting terkait peningkatan nilai bantuan BSPS bagi wilayah kepulauan.
Saat ini, nilai bantuan BSPS masih berada pada kisaran Rp20 juta per unit, sementara biaya distribusi material bangunan di wilayah kepulauan Maluku jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain karena bergantung pada transportasi laut.
Atas dasar itu,
Pemerintah Kabupaten SBT mengusulkan agar nilai bantuan BSPS ditingkatkan menjadi Rp40 juta hingga Rp50 juta per unit, sehingga pembangunan rumah layak huni dapat berjalan lebih optimal dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Karakteristik Maluku sebagai daerah kepulauan harus menjadi pertimbangan nasional. Biaya pengangkutan material bangunan sangat tinggi. Karena itu diperlukan penyesuaian nilai bantuan agar manfaat program benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” tegas Korwaka.
Ia menambahkan bahwa peningkatan nilai bantuan akan memberikan dampak signifikan terhadap kualitas pembangunan rumah masyarakat, terutama bagi warga berpenghasilan rendah yang selama ini masih menempati rumah tidak layak huni.
Menutup keterangannya, Korwaka mengajak seluruh pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga untuk aktif memberikan informasi terkait masyarakat yang masih membutuhkan bantuan rumah layak huni.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan Program BSPS yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Program ini akan terus berjalan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh pemerintah desa dan masyarakat untuk bersama-sama memperbaiki data serta memberikan informasi yang benar agar warga yang benar-benar berhak dapat memperoleh bantuan pemerintah,” tutup M. Korwaka. *** M. Lausepa.
