FORUM KOTA | MESUJI -Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengamankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian dan pengrusakan yang terjadi di kebun cabai milik EP (40) yang berada di Desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji bulan Desember 2025 lalu.
Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan Polsek Simpang Pematang yaitu EF (33) Warga Desa yang sama yaitu warga desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Modus operandi yang di lakukan oleh tersangka adalah dia mengendarai sepeda motor dan membawa 1 (satu) buah karung kemudian tersangka mengambil cabai milik korban dan memasukannya kedalam karung lalu membawanya pulang kerumah,” jelasnya. Sabtu (03/01/2026)
Kronologis kejadian bermula pada hari Senin Tanggal 29 Desember 2025 saat korban pergi ke kebun yang berada di Desa Fajar Asri, saat sampai di kebun korban terkejut melihat cabai yang akan di panen telah di panen orang yang tidak di kenal serta tanaman cabainya telah di rusak, melihat hal tersebut kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah),” ucapnya
Mendapat laporan anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kemudian pada tanggal 01 Januari 2026 anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian dan pengrusakan kebun cabai milik korban,, ” ujar Kapolsek.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter ZR warna Hijau dengan Nopol BE 7468 LR ( kendaraan yang dipakai untuk melakukan pencurian ) dan 1 (satu) buah Karung Warna Putih ( wadah untuk menaruh cabai hasil curian ) di bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan penjara.













