Mantan Ketua dan Sekretaris BPN Desa Bula Air Kecewa Hasil Audit Inspektorat SBT, Siap Laporkan Kepala Inspektorat dan Ketua Irban III ke Polda Maluku, 

Forum Kota0 Dilihat

BULA, SERAM BAGIAN TIMUR – Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) bersama mantan Sekretaris BPN Desa Bula Air, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap hasil audit investigatif yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Irban III atas permintaan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Keduanya menilai hasil audit yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tidak menggambarkan kondisi riil sebagaimana dugaan penyimpangan yang mereka laporkan sejak awal. Mereka menduga penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan secara tidak menyeluruh sehingga sejumlah dugaan penyimpangan yang menurut mereka didukung data dan bukti tidak dimasukkan dalam perhitungan.

Mantan Ketua dan mantan Sekretaris BPN mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa hasil audit Inspektorat hanya menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 185 juta lebih. Menurut mereka, nilai tersebut jauh berbeda dengan hasil penelusuran, dokumen, dan bukti yang selama ini mereka kumpulkan.

Kami sangat kecewa dengan hasil audit tersebut. Menurut penilaian kami, angka kerugian yang dihitung Inspektorat jauh dari fakta yang terjadi di lapangan. Kami menduga masih banyak dugaan kerugian negara yang belum dihitung secara menyeluruh,” tegas mereka.

Mereka menjelaskan, berdasarkan data program fiktif yang mereka miliki, dugaan kerugian keuangan negara pada Tahun Anggaran 2023 mencapai sekitar Rp131.618.990. Nilai tersebut, menurut mereka, belum termasuk dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah kegiatan yang juga telah mereka laporkan.dan ada beberapa pembangunan fisik yang mangkrak hingga kini tidak dimamfatkan oleh masyarakat Desa Bula Air.

Sementara untuk Tahun Anggaran 2024, mereka menduga terdapat sejumlah program fiktif dengan nilai sekitar Rp280.211.000. Menurut mereka, angka tersebut juga belum memasukkan dugaan mark-up pada berbagai kegiatan maupun pekerjaan fisik yang diduga mangkrak, tidak selesai, atau tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya kepada masyarakat Desa Bula Air.

Menurut mereka, apabila seluruh dugaan penyimpangan, mulai dari pekerjaan fisik, belanja barang dan jasa, dugaan mark-up, hingga program yang diduga fiktif dihitung secara menyeluruh berdasarkan fakta di lapangan, maka nilai dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan jauh lebih besar dibandingkan hasil audit yang diterbitkan Inspektorat.

Selain mempersoalkan hasil audit, keduanya juga menyoroti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Irban III. Mereka mengaku pada hari pertama pemeriksaan dipanggil sebagai pelapor dan dimintai keterangan. Namun pada tahapan pemeriksaan berikutnya mereka tidak lagi dilibatkan ataupun diberikan kesempatan mengetahui perkembangan pemeriksaan.

Kami mempertanyakan mengapa pada hari pertama kami dilibatkan, tetapi setelah itu kami tidak pernah lagi dipanggil. Tiba-tiba pemeriksaan dinyatakan selesai dan hasil audit langsung diserahkan kepada Kejaksaan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan bagi kami,” ujar mereka.

Mereka menilai sebagai pihak pelapor yang menyerahkan berbagai dokumen dan bukti, seharusnya diberikan kesempatan untuk menjelaskan setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan agar proses pemeriksaan berlangsung secara komprehensif, transparan, dan akuntabel.

Atas dasar itulah, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, M. Iksan Kiliwooy, serta Ketua Irban III, Zakiah Rumalutur, ke Polda Maluku.

Menurut mereka, laporan tersebut akan disampaikan karena mereka menduga terdapat tindakan yang mengakibatkan hasil audit tidak mencerminkan kondisi sebenarnya sebagaimana data yang mereka miliki. Mereka meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, mereka juga berencana menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku agar melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan penyimpangan Dana Desa Bula Air yang sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, apabila sesuai dengan kewenangannya dan atas permintaan instansi yang berwenang, melakukan audit atau evaluasi kembali terhadap penghitungan kerugian keuangan negara agar seluruh dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar seluruh dugaan kerugian negara dihitung secara objektif sesuai fakta yang sebenarnya terjadi di Desa Bula Air. Kami ingin proses hukum berjalan secara adil tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas mereka.

Mereka juga mengajak masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur untuk ikut mengawasi seluruh proses penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa, baik yang sedang ditangani di Desa Bula Air maupun di desa-desa lainnya, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, mereka menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, besaran kerugian keuangan negara, maupun ada tidaknya perbuatan melawan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah serta diputuskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Landasan hukum penanganan dugaan tindak pidana korupsi antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Sementara Pasal 3 mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, keterbukaan, kepastian hukum, serta tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas pemerintahan.*** M. Lausepa.