
BULA .SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) memastikan penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Administratif Air Nanang Kecamatan Siritaun Wida Timur tetap berjalan. Dugaan penyimpangan tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran ratusan juta rupiah pada masa jabatan mantan Penjabat Kepala Desa Air Nanang.
Kejari SBT menyebut telah beberapa kali memanggil mantan Penjabat Kepala Desa Air Nanang untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan DD dan ADD. Namun, hingga Rabu, 16 September 2026, yang bersangkutan disebut belum memenuhi panggilan tersebut.
Jaksa Penelaahan dan Penegakan Hukum Kejari Seram Bagian Timur, Rapfel Wijaya, SH, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2026).
Menurut Wijaya, pihak kejaksaan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk hadir dan memberikan penjelasan mengenai persoalan yang sedang ditelusuri.
Yang bersangkutan sudah beberapa kali kami panggil. Beberapa minggu lalu yang bersangkutan menyampaikan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Kami memahami kondisi tersebut. Namun setelah dinyatakan sembuh, sampai hari ini yang bersangkutan belum juga datang dan tidak memberikan kabar kepada kami,” ujar Wijaya.
Ia menjelaskan, keterangan dari pihak yang pernah memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran desa diperlukan untuk memperjelas penggunaan DD dan ADD serta menelusuri berbagai informasi yang telah diperoleh kejaksaan.
Meski pihak yang dipanggil belum hadir, Wijaya menegaskan kondisi tersebut tidak menghentikan proses penanganan perkara.
Kami akan menindaklanjuti dalam waktu dekat. Proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Air Nanang tetap berjalan,” tegasnya.
Kejari SBT saat ini masih melakukan pengumpulan data dan keterangan atau puldata dan pulbaket berkaitan dengan dugaan pengelolaan DD dan ADD di Desa Administratif Air Nanang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh data, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui maupun berkaitan dengan pengelolaan dan realisasi anggaran desa.
Untuk langkah selanjutnya, kami akan meminta keterangan terhadap orang-orang yang berkaitan. Kami akan mengumpulkan bukti dan keterangan, baik data maupun informasi dari pihak-pihak yang bersangkutan,” jelas Wijaya.
Ia menegaskan, proses tersebut masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan fakta mengenai penggunaan anggaran, realisasi kegiatan, administrasi pertanggungjawaban, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Karena masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan, seseorang yang dimintai keterangan dalam proses tersebut belum dapat disebut sebagai tersangka sebelum adanya bukti dan proses hukum yang memenuhi ketentuan.
Selain persoalan pemanggilan, Kejari SBT juga menyinggung adanya kesempatan pengembalian dugaan kerugian keuangan negara melalui Inspektorat yang disebut telah melewati batas waktu yang ditetapkan.
Namun, terkait berapa jumlah dana yang telah dikembalikan, Wijaya menyatakan pihaknya masih akan melakukan pengecekan dan koordinasi berdasarkan data serta dokumen yang tersedia.
Saya akan melakukan puldata dan pulbaket semua hal yang berkaitan dengan dugaan kasus ini. Saya akan kembali meminta keterangan dan data, termasuk kepada pihak-pihak terkait mengenai berapa pembagian atau pengembalian yang telah dilakukan,” katanya.
Kejaksaan masih perlu memastikan secara resmi besaran kerugian keuangan negara maupun jumlah pengembalian berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang sah.
Secara hukum, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila kemudian terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut kemudian diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Karena itu, persoalan pengembalian dana dan proses penegakan hukum harus tetap dilihat berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Kejari SBT memastikan pendalaman terhadap dugaan pengelolaan DD dan ADD Desa Administratif Air Nanang akan terus dilakukan.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui penggunaan anggaran, dokumen administrasi, realisasi kegiatan, serta informasi mengenai dugaan kerugian keuangan negara menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan.
Kami tetap melakukan proses hukum,” tegas Rapfel Wijaya.*** M. Lausepa.












