Mataram – Penanganan Kasus Gratifikasi Dana “Siluman” DPRD NTB Disorot, PH IJU Nilai Kejati Sarat Muatan Politik

Berita, NTB7 Dilihat
banner 468x60

 

FORUM KOTA.ID . Mataram, Jumat (19/12/2025) — Penanganan kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menjadi sorotan publik. Proses hukum yang dinilai berjalan lamban dan terkesan “adem ayem” memunculkan dugaan adanya indikasi kepentingan politik di balik penanganan perkara tersebut.

banner 336x280

Penasehat Hukum (PH) Indra Jaya Usman (IJU), Dr. Irpan Suriadiata, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Kejati NTB. Ia mengklaim belum adanya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut menjadi indikator kuat bahwa proses penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Tidak adanya penetapan tersangka baru hingga saat ini menunjukkan bahwa Kejati NTB diduga telah bergeser dari fungsi penegakan hukum dan berpotensi dijadikan alat politik,” ujar Dr. Irpan kepada awak media di Mataram, Jumat (19/12/2025).

Menurut Dr. Irpan, lambannya proses penanganan perkara justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik, terlebih ketika terdapat fakta bahwa sejumlah pihak telah diperiksa dalam kasus tersebut. Ia menilai, penegakan hukum semestinya berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

Lebih lanjut, Dr. Irpan mengungkapkan adanya pernyataan yang diklaim berasal dari oknum penyidik kejaksaan. Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa sebanyak 15 anggota DPRD yang tercatat telah mengembalikan dana dan telah menjalani pemeriksaan, tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pernyataan itu sangat mencederai rasa keadilan. Bahkan disebutkan mereka justru akan diberi penghargaan, dibuatkan patung anti-korupsi, dan dinobatkan sebagai pahlawan anti-korupsi. Ini tentu ironis dan melukai nurani masyarakat,” tegasnya.

Dr. Irpan menilai, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana, terlebih bila unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus mengacu pada prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Jika benar ada pernyataan seperti itu dari oknum penyidik, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di NTB. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik atau kepentingan kekuasaan,” tambahnya.

Pihaknya pun mendesak agar Kejati NTB segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB tersebut. Transparansi, menurutnya, menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(M)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *