Mekanisme Penetapan KLB Nasional Kasus Keracunan MBG

JAKARTA, – Pemerintah memastikan bahwa prosedur penentuan kejadian luar biasa (KLB) nasional dalam kasus dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan presiden (Perpres).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa peningkatan status wilayah KLB menjadi KLB nasional tidak bisa dilakukan secara asal-asalan, tetapi harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan.

“Jika KLB meningkat menjadi KLB nasional, sudah ada aturannya dalam undang-undang dan peraturan presiden,” kata Budi, di kantornya, Kamis (2/10/2025).

Budi menambahkan, aturan penentuan status KLB ini mirip dengan prosedur dalam penentuan status bencana.

“Jadi, ada aturan, misalnya bencana, ada yang biasa dan ada yang nasional. Ada persyaratan tertentu,” katanya.

“(Namun) saya tidak ingat sama sekali, tapi untuk menjadi KLB nasional itu harus ada berapa provinsi (yang terkena), berapa usia, berapa lama,” lanjutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 Tahun 2010, penentuan KLB harus mencakup kriteria epidemiologi.

Misalnya, munculnya suatu penyakit yang sebelumnya tidak dikenal atau belum pernah terjadi di suatu wilayah.

Kemudian, peningkatan jumlah kejadian penyakit atau kematian yang berkelanjutan selama jangka waktu tertentu (misalnya, 3 hari berturut-turut).

Selanjutnya, terjadi kenaikan dua kali lipat atau lebih dibandingkan dengan masa sebelumnya, baik untuk jumlah kasus baru, jumlah penderita, maupun tingkat kematian (Case Fatality Rate).

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, dalam penanganan kasus KLB yang berkaitan dengan MBG, terdapat dua sistem pengajuan biaya yang berlaku.

“Jadi terdapat dua cara mengatasi biaya, dan hal ini telah terjadi,” katanya.

Terdapat dua wilayah yang telah menetapkan KLB pada tingkat kota/kabupaten, dan ketika pemerintah kota atau kabupaten menetapkan KLB, maka pemerintah daerah dapat mengajukan klaim dana tersebut ke perusahaan asuransi,” tambah Dadan.

Untuk wilayah yang belum menetapkan status KLB, semua biaya penanganan hingga saat ini ditanggung langsung oleh BGN.

“Kemudian untuk daerah-daerah yang tidak mengadakan KLB, seluruh biaya yang telah dikeluarkan hingga saat ini ditanggung oleh BGN,” katanya.