Menagih Janji Bupati Demak Untuk Berantas Pungli di Sekolah, Mohon Kembalikan Uang Sumbangan Pada Wali Murid

Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan. Pungutan Dilarang Bagi Sekolah Negeri, bila ; Bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pembayarannya ditentukan oleh pihak sekolah atau komite sekolah. Sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang menarik pungutan karena biaya operasionalnya sudah ditanggung oleh pemerintah.

Bagus Budi Santoso

Sedangkan Sumbangan, diperbolehkan dengan syarat ; tidak ditentukan oleh satuan pendidikan. Jika ada orang tua yang tidak mampu membayar, sumbangan tetap tidak boleh ditagih atau dipaksakan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si, pun telah mengeluarkan edaran sejak beberapa tahun lalu tentang hal tersebut.

Meskipun telah mengeluarkan edaran larangan pungutan dan pedoman penerimaan sumbangan, namun agaknya pihak Dindikbud Demak telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap aturan yang dikeluarkannya. Akibatnya, “para sekolah” berbondong-bondong untuk mensiasati aturan tersebut guna mendapatkan dana dari wali murid, dengan cara memberikan Form Sumbangan Sukarela, maupun Infaq.

Namun yang terjadi bukanlah Sukarela Dalam Arti Sesungguhnya, sebab ada batasan minimal dan batasan waktu yang ditentukan. Nominal berkisar antara Rp 500.000,- sampai dengan Rp 1.500.000,- dan berlaku untuk satu tahun ajaran. Untuk tahun ajaran berikutnya rata-rata berkisar Rp 500.000,- hingga Rp 800.000, parahnya lagi sumbangan tersebut juga merupakan “ticket” untuk bisa mengambil raport.

Informasi tersebut didapat dari wawancara dengan para wali murid di beberapa sekolah, dan ratusan komentar pada akun Sosmed media ini  yang sampai dengan tulisan ini dibuat mendapat  1110 Like, 413 Komentar, 242 Dibagikan, dan 66.300 Tayangan.

Melihat “struktur konstruksi” dari sumbangan dan atau infaq di atas, dapat disimpulkan bahwa sumbangan tersebut ILEGAL, dengan kata lain PUNGLI. Hal tersebut dikarenakan sumbangan tersebut memiliki ciri-ciri sebagai berikut : Nominal uang ditentukan per siswa, Memiliki batas waktu (tenggat) pelunasan (tiap tahun berlangsung), Bersifat wajib bagi seluruh wali murid, Ada sanksi atau diskriminasi bagi yang belum membayar, seperti tidak boleh ikut ujian atau pengambilan rapor.

Sementara itu, Pungli adalah merupakan Tindak Pidana Korupsi, Maka jika konsekwensi hukum ini diterapkan, berapa banyak Tenaga Pendidik yang akan tersandung permasalahan hukum ? Untuk itu, Kepala Dindikbud Demak sebagai Orang Tua Langsung, harus menolong para Guru dan Kepala Sekolah yang terlibat. Demikian hal nya Dengan Bupati sebagai Orang Tua nya Warga Demak, harus proaktif menyelamatkan warganya, karena di situ ada Komite Sekolah yang notabene adalah warga masyarakat Demak.

Pertolongan pada Tenaga Pendidik dan Komite Sekolah dimaksud, dapat dilakukan dengan cara pengembalian uang sumbangan yang tidak sah dari wali murid. Tidak perlu sampai beberapa tahun terakhir, cukup pada pungutan di tahun ajaran 2026 – 2027 saja, dan untuk selanjutnya tidak ada lagi pungutan ataupun sumbangan seperti itu.

Sementara itu, jauh-jauh hari sebelumnya, Bupati Demak Eisti’anah telah melarang setiap sekolah negeri di daerah ini menarik biaya apapun karena fasilitas sekolah negeri dari SD hingga SMP sudah mendapatkan anggaran dari Pemkab Demak.

“Laporan ke saya, jika wali murid peserta didik di sekolah negeri ada kegiatan penarikan biaya di sekolah negeri, saya akan tindak tegas,” kata Eisti’anah saat itu.

Dengan anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemkab Demak, lanjut Eisti’anah, sekolah negeri tidak boleh menarik biaya dari wali murid ataupun peserta didik yang baru.

“Saya akan cek lagi sekolah yang berani menarik uang seperti uang masuk sekolah, uang seragam, uang pembangunan gedung sekolah, dan sumbangan lainnya,” tambahnya.

Monggo Ibu Bupati, silakan dicheck lagi pungutan, sumbangan, dan atau infaq yang diterapkan oleh SD dan SMP Negeri di Demak. Masyarakat menagih Janji dan Komitmen Ibu Bupati. Matur Sembah Nuwun.

Salam Hormat,

Bagus Budi Santoso