JAKARTA, – Masalah Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah.
Meskipun saat ini telah dibentuk tim teknis dalam menangani ODOL, penyelesaian masalah ini dinilai tidak cukup hanya mengandalkan tindakan di lapangan.
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, menganggap penyebab utama masalah ODOL justru terletak pada sistem biaya pengangkutan yang tidak sehat.
“Semua orang sibuk berbicara. Namun pada akhirnya ini menjadi masalah biaya angkut yang tidak sehat. Pemerintah perlu membantu menciptakan biaya angkut yang wajar, karena usaha angkutan saat ini tidak seimbang,” ujar Agus kepada , Kamis (2/10/2025).
Agus menjelaskan, salah satu faktor penyebab ketidakseimbangan tersebut adalah tidak adanya batasan usia kendaraan dalam sektor pengangkutan barang. “Salah satu penyebabnya, kita belum memiliki pembatasan usia kendaraan. Akibatnya, persaingan menjadi tidak sehat. Banyak truk berusia tua dari tahun 90-an masih beroperasi. Jika barang rusak, biaya kerusakan itu juga disebabkan oleh persaingan yang tidak sehat,” katanya.
Menurut Agus, industri pengangkutan barang sebaiknya mengadopsi aturan yang ketat seperti yang berlaku di sektor pengangkutan bahan bakar minyak (BBM). “Di dunia pengangkutan BBM, ada aturan yang jelas, termasuk pembatasan usia kendaraan, agar biaya pengangkutan tetap stabil. Aturan ini seharusnya juga diterapkan secara umum dalam pengangkutan barang,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan pembatasan usia kendaraan akan menjadi “obat pahit” bagi sebagian besar pengusaha truk.
Namun, hal tersebut dianggap perlu untuk menghasilkan persaingan yang lebih sehat.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengadakan diskusi tentang pembentukan tim teknis penanganan kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan atau ODOL di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Diskusi dilakukan bersama perwakilan Asosiasi Pengemudi Independen (API), Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang diadakan pada 4 Agustus 2025, di mana Komisi V DPR, Kemenhub, kementerian/lembaga terkait, serta asosiasi pengemudi sepakat membentuk tim kecil untuk mengulas detail teknis terkait ODOL.