Menteri Keuangan Purbaya Merespons Usulan Buruh Mengenai Kenaikan Ambang Batas PTKP

, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menteri Keuangan)Purbaya Yudhi Sadewamerespons usulan dari kalangan buruh terkait kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)PTKP) yang dianggap sudah terlalu lama tidak mengalami penyesuaian meskipun inflasi terus meningkat.

Menjawab pertanyaan wartawan setelah melaporkan kinerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Rabu (10/9/2025). Purbaya mengatakan bahwa pihaknya belum membahas secara khusus isu tersebut.

Namun, dia membuka kemungkinan bahwa timnya di Kemenkeu sedang meninjau usulan tersebut.

“Kami belum membicarakan masalah itu, tapi jelas jika ada masukan ke tim saya di Kemenkeu, mungkin sedang didiskusikan. Tapi kan saya baru, belum semua laporan masuk ke saya. Nanti saya lihat seperti apa,” kata Purbaya.

Saat ditanya apakah ada perhatian khusus terhadap usulan kenaikan PTKP dari kelompok pekerja, Purbaya menjawab belum memeriksa isu tersebut.

“Belum tahu, nanti saya lihat,” katanya.

Untuk diketahui, buruh mengusulkan agar pemerintah menaikkan batas PTKP dari yang semula Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Usulan tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Senin (1/9/2025).

“PTKP [diajukan] dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan,” katanya.

Sementara itu, ekonom Indef M. Rizal Taufikurahman menilai tuntutan buruh agar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp54 juta per tahun (Rp4,5 juta per bulan) menjadi Rp90 juta per tahun (Rp7,5 juta per bulan) merupakan hal yang wajar mengingat biaya hidup kian melambung.

Namun, dia memperingatkan pemerintah untuk perlu menghitung dampaknya secara hati-hati terhadap keuangan negara.

Ia menilai usulan tersebut akan menimbulkan efek dualistik. Di satu sisi, pendapatan bersih pekerja akan meningkat karena beban pajaknya berkurang. Daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah-bawah, akan lebih kuat sehingga mendorong konsumsi rumah tangga yang merupakan komponen utama pertumbuhan PDB. Namun di sisi lain, ada konsekuensi serius yang tidak bisa diabaikan.

“Jika PTKP naik menjadi Rp90 juta, pendapatan pajak penghasilan orang pribadi berpotensi menurun signifikan. Jika tidak ada optimalisasi pajak lain atau perbaikan basis data perpajakan, ini bisa menyebabkan celah dalam target pendapatan negara dan memperlebar defisit APBN,” katanya kepada Bisnis, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, urgensi kenaikan PTKP memang sudah ada. Sejak 2016, angka PTKP tidak pernah disesuaikan, padahal biaya hidup terus meningkat akibat inflasi pangan, energi, dan transportasi.