Mochtar Rumadan: Pemkab SBT Kejar 1.000 Sertifikat Transmigrasi di Bula Barat, Pastikan Kepastian Hak Atas Tanah Warga

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

 

 

banner 636x380

BULA, SERAM BAGIAN TIMUR  PROVINSI MALUKU  – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) terus mempercepat proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigrasi, khususnya di Kecamatan Bula Barat.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten SBT, Mochtar Rumadan, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah melakukan berbagai persiapan teknis untuk mendukung Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam merealisasikan penerbitan sertifikat bagi warga transmigrasi.

Hal tersebut disampaikan Mochtar Rumadan saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Mochtar, pada tahun 2026 Kementerian Transmigrasi memberikan dukungan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.

Yang menjadi perhatian kami saat ini adalah percepatan penerbitan sertifikat transmigrasi. Kami sedang menyiapkan data-data lapangan secara akurat agar usulan penerbitan sertifikat tidak terhambat,” ujar Mochtar.

Ia menjelaskan, Pemkab SBT menargetkan 1.000 bidang tanah dapat diproses untuk memperoleh sertifikat bagi warga transmigrasi di Kecamatan Bula Barat.

Untuk memastikan target tersebut berjalan, Dinas Nakertrans telah melakukan penyuluhan kepada masyarakat serta rapat koordinasi bersama pemerintah kecamatan dan unsur Forkopimcam Bula Barat.

Menurut Mochtar, kegiatan tersebut telah berlangsung hampir satu bulan. Tim Nakertrans turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi calon lahan dan calon penerima sertifikat sesuai dengan data yang sebenarnya.

Tujuannya memastikan calon petani dan calon lahannya benar-benar sesuai, sehingga ketika masuk proses sertifikasi, datanya sudah akurat,” jelasnya.

Mochtar menyebut terdapat empat kawasan Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang menjadi perhatian dalam proses percepatan sertifikasi tersebut. Salah satunya adalah UPT Tanjung Silat, serta sejumlah kawasan transmigrasi lainnya di Kecamatan Bula Barat.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan sekitar 1.000 bidang lahan dapat memperoleh kepastian hak melalui program tersebut.

Namun, pekerjaan di lapangan masih menghadapi sejumlah keterbatasan. Tahun ini, kata Mochtar, pihaknya baru mampu memasang sekitar 680 patok pada sejumlah bidang tanah.

Padahal, setiap bidang tanah membutuhkan patok batas yang memadai untuk memberikan kejelasan mengenai batas antara satu lahan dengan lahan lainnya.

Kalau ingin memberikan kepastian batas tanah kepada warga, tentu patok harus jelas. Batas sebelah utara dengan siapa, sebelah selatan dengan siapa, timur dan barat dengan siapa. Ini yang harus kami pastikan,” katanya.

Ia menegaskan, pemasangan patok bukan sekadar pekerjaan teknis, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada warga transmigrasi mengenai batas dan penguasaan lahan mereka.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Dinas Nakertrans SBT mendorong konsep “Trans Tuntas”, dengan semangat “tuntas lahan, tuntas harapan.”

Konsep tersebut diarahkan agar setiap kepala keluarga transmigrasi memperoleh lahan seluas dua hektare.

Mochtar menjelaskan, apabila dalam satu kawasan terdapat 500 kepala keluarga (KK) yang ditempatkan, maka setiap KK mendapatkan alokasi dua hektare lahan.

Dari dua hektare tersebut, pembagian lahan diarahkan menjadi dua bagian, yakni 50 x 100 meter untuk lahan pekarangan dan 50 x 100 meter untuk lahan usaha.

Menurut Mochtar, konsep tersebut diharapkan dapat memastikan persoalan lahan di kawasan transmigrasi diselesaikan secara bertahap dan menyeluruh, mulai dari pendataan, penentuan batas, kesesuaian calon penerima dengan calon lahan hingga proses sertifikasi.

Trans Tuntas ini bagaimana kita memastikan lahan tuntas, kemudian harapan masyarakat juga tuntas. Jangan sampai masyarakat sudah lama tinggal, tetapi kepastian hak atas tanahnya belum selesai,” ujarnya.

Mochtar mengakui kondisi lapangan tidak mudah. Sebagian lahan transmigrasi, terutama lahan usaha II, masih membutuhkan penanganan lebih lanjut karena sejak awal penempatan warga belum seluruhnya dibuka maupun dikelola.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah dalam memastikan seluruh bidang tanah yang menjadi hak masyarakat dapat ditata dan memiliki kejelasan status.

Di sisi lain, saat ini terdapat program cetak sawah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian yang lokasinya berada di kawasan transmigrasi SBT.

Karena itu, Mochtar menilai koordinasi antara Dinas Nakertrans dan Dinas Pertanian sangat penting agar program cetak sawah tidak menimbulkan persoalan baru terkait kepemilikan maupun penguasaan lahan.

Mochtar meminta agar pelaksanaan program cetak sawah memperhatikan data kepemilikan dan penguasaan lahan warga transmigrasi.

Menurutnya, program pertanian harus berjalan seiring dengan upaya pemerintah menyelesaikan persoalan pertanahan, sehingga tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

Kami berharap Dinas Pertanian dan Dinas Nakertrans duduk bersama untuk memastikan kesesuaian calon petani dengan calon lahannya. Jangan sampai orang lain yang mengelola lahan milik warga transmigrasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelarasan data antara calon petani, calon lahan, batas bidang tanah, serta proses sertifikasi menjadi hal penting sebelum program pemerintah dilaksanakan di kawasan transmigrasi.

Dengan demikian, program pembangunan pertanian dan program sertifikasi tanah dapat berjalan beriringan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat langsung bagi masyarakat transmigrasi di Kabupaten Seram Bagian Timur.*** M.Lausepa.

banner 636x380