Forumkota.id Gowa, 18 Juni 2026 — Praktik penambangan galian C ilegal yang bersembunyi di balik alasan “pembuatan sawah” kini menjadi ancaman nyata yang makin merajalela di wilayah Timbuseng, Pattalassang, Kabupaten Gowa. Modus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan terstruktur yang merampas kekayaan alam negara, menghancurkan lingkungan, dan membahayakan keselamatan warga.
Pelaku berinisial Dg.T menjalankan skema yang jelas dan terencana:
1. Tanah digali habis-habisan dengan dalih akan dibentuk lahan persawahan
2. Dibiarkan bebas beroperasi tanpa ada penghentian atau penindakan dari aparat di lapangan
3. Dibuat pura-pura jadi sawah hanya sebagai kedok pelaku penambang liar.
Dampak yang Tidak Bisa Ditawar
Praktik ini menimbulkan kerusakan permanen:
✅ Kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan struktur tanah dan ekosistem hancur
✅ Kerugian negara miliaran rupiah akibat pengambilan bahan galian tanpa izin resmi
✅ Ancaman banjir parah daya serap tanah hilang, aliran air berubah drastis
✅ Kepercayaan publik runtuh melihat lemahnya penegakan hukum karena adanya pembiaran.
Yang paling mencolok: aparat di lapangan dinilai tidak berdaya dan tidak bertindak tegas meski aktivitas ini berlangsung terang-terangan. Ini membuka celah bagi pelaku untuk merasa kebal hukum.
Jangan sampai timbul dugaan adanya bekingan dari oknum baik dari polri atau TNI di tengah masyarakat.
Tegasnya: Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu! Tidak ada yang kebal hukum!
Kami mendesak instansi terkait untuk segera melakukan penindakan nyata, mencabut izin jika ada, menyita alat berat, memproses hukum pelaku, serta memulihkan lahan yang sudah rusak. Jangan biarkan motif keuntungan sesaat menghancurkan masa depan lingkungan dan keselamatan warga Pattalassang dan Gowa secara keseluruhan.













