TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Misteri hilangnya sepeda motor dinas berpelat merah milik Wali Nagari Tanjung, Ridwan Amri, semakin memunculkan pertanyaan mendasar terkait kepatuhan aturan jabatan. Kendaraan yang diduga dicuri saat terparkir di rumah kontrakan kawasan Kampung Baru, Kecamatan Lima Kaum, Minggu (26/7/2026) itu, berada jauh dari wilayah tugasnya. Fakta ini mengemuka saat diketahui pemimpin nagari tersebut tidak tinggal di tempat ia memimpin, melainkan menempati hunian di kecamatan berbeda.
Berdasarkan aturan yang berlaku secara nasional maupun daerah, hal ini sangat tidak sejalan dengan amanah jabatan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya UU No. 3 Tahun 2024, serta Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, mewajibkan setiap Wali Nagari untuk bertempat tinggal dan menyelenggarakan pemerintahan secara langsung di wilayah nagari yang dipimpinnya. Kelalaian memenuhi kewajiban ini dinilai melanggar asas efektivitas pelayanan publik dan berpotensi melanggar sumpah jabatan.
Aturan ini juga ditegaskan dalam berbagai Peraturan Bupati di wilayah Sumatera Barat yang mewajibkan calon maupun pejabat yang menjabat untuk berkomitmen menetap di tempat tugas. Ketidakhadiran pemimpin di tengah masyarakat sehari-hari justru mengundang celah masalah, sebagaimana terlihat dari kasus hilangnya aset negara ini. Keberadaan kendaraan dinas di luar wilayah tugas pun memunculkan dugaan pelanggaran aturan penggunaan barang milik daerah.
Mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, kendaraan dinas wajib dijaga, dipelihara dengan baik, dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan. Fakta bahwa motor tersebut hilang saat berada di tempat tinggal pribadi yang lokasinya jauh dari kantor nagari, serta seminggu sebelumnya digunakan untuk perjalanan ke Alahan Panjang, Solok bersama rombongan, semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan dan kelalaian pengamanan aset negara.
Ketidaktahuan warga dan perangkat nagari atas keberadaan pemimpinnya di luar wilayah, serta tidak adanya pelaporan resmi terkait tempat tinggal, semakin menggores citra tata kelola pemerintahan nagari. Jika terbukti tidak menetap di wilayah tugas dan menyalahgunakan fasilitas negara, maka hal ini merupakan pelanggaran ganda: melanggar kewajiban dasar kepemimpinan sekaligus melalaikan amanah pengamanan kekayaan rakyat.
Hingga berita ini tayang, polisi masih mendalami kasus pencurian, sementara Ridwan Amri telah melaporkan kehilangan ke Polres dan menyampaikan surat ke atasan. Namun masyarakat sekalian tokoh masyarakat Tanah Datar menuntut kejelasan lebih lanjut: apakah aturan tempat tinggal dan penggunaan aset dinas akan ditegakkan secara konsisten, atau pelanggaran ini dibiarkan begitu saja tanpa tindak lanjut tegas dari pemerintah kabupaten?.***











