BULA, SERAM BAGIAN TIMUR — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Mustafa Korwaka, menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 terus diperketat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga alokasi sekitar 500 unit bantuan agar tidak berkurang serta memastikan bantuan tepat sasaran.
Mustafa menyampaikan hal tersebut melalui sambungan telepon WhatsApp kepada wartawan, Jumat (9/10/2026), setelah Usai mendatangi Kantor balai perumahan dan melakukan koordinasi dengan Kepala Balai Perumahan Provinsi Maluku, satuan kerja (Satker), dan pihak terkait di Ambon.
Menurut Mustafa, evaluasi difokuskan pada penyelesaian verifikasi calon penerima di sejumlah desa yang masih menghadapi kendala administrasi maupun persoalan data penerima.
Yang kami kawal bukan hanya jumlah bantuan, tetapi juga ketepatan sasaran.
Kami ingin memastikan kuota sekitar 500 unit untuk SBT pada 2026 tetap terjaga dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Mustafa menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak balai, sekitar 82 calon penerima BSPS di Desa Batuasa . Desa Bemo dan Werinama, Kecamatan Werinama, masih harus menyelesaikan tahapan verifikasi.
Kondisi tersebut berkaitan dengan pengunduran diri tenaga pendamping lapangan (TPL) yang sebelumnya bertugas di wilayah itu. Untuk mengatasi kendala tersebut, pihak terkait telah melakukan perekrutan tenaga pendamping pengganti.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses verifikasi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua minggu sebelum dilanjutkan ke tahapan pembukaan rekening sesuai ketentuan program.
Mustafa meminta proses tersebut segera dituntaskan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan memperoleh kepastian.
Ia juga mengimbau calon penerima untuk bersabar sembari menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan pemeriksaan oleh petugas berwenang.
Selain Kecamatan Werinama, Dinas Perumahan SBT menyoroti pelaksanaan BSPS di Desa OtaDeman dan Desa Effa, Kecamatan Wakate.
Mustafa mengungkapkan, sebagian material bantuan dilaporkan telah didistribusikan. Namun, berdasarkan informasi awal yang diterima, terdapat nama calon penerima yang perlu diperiksa kembali karena diduga telah memiliki rumah layak huni.
Atas temuan awal tersebut, ia meminta Balai Perumahan Provinsi Maluku melakukan verifikasi ulang sebelum proses bantuan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kami meminta calon penerima di OtaDeman dan Effa diperiksa kembali. Jangan sampai bantuan diberikan kepada masyarakat yang rumahnya sudah layak, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkannya,” tegas Mustafa.
Ia menekankan, evaluasi bukan untuk menghambat pelaksanaan program, melainkan mencegah kesalahan penetapan penerima dan memastikan penggunaan bantuan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan calon penerima tidak memenuhi persyaratan, data tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan program.
Mustafa mengatakan, Bupati SBT Fahri Husni Alkatiri telah menginstruksikan Dinas Perumahan agar terus mengawal pelaksanaan BSPS tahun 2026.
Arahan tersebut menekankan pentingnya mempertahankan alokasi sekitar 500 unit bantuan yang telah diperoleh SBT, sekaligus menyelesaikan kendala administrasi dan teknis yang berpotensi menghambat pelaksanaannya.
Karena itu, koordinasi dengan balai dan kementerian terkait akan terus dilakukan untuk memastikan proses verifikasi, penetapan penerima, hingga penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Mustafa, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah unit yang dialokasikan. Ketepatan penerima, pemanfaatan bantuan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan juga harus menjadi perhatian utama.
Pelaksanaan BSPS harus mengutamakan masyarakat yang memenuhi kriteria, terutama mereka yang membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kualitas rumah agar layak huni.
Di tengah pengawalan program tahun berjalan, Dinas Perumahan SBT juga mulai mempersiapkan usulan BSPS untuk tahun anggaran 2027.
Mustafa mengatakan, dalam beberapa minggu ke depan pihaknya berencana melakukan pendataan dan survei kebutuhan rumah masyarakat sebagai dasar penyusunan usulan calon penerima bantuan tahun berikutnya.
Ia menegaskan, pendataan harus dilakukan secara akurat melalui pemeriksaan lapangan dan diproses menggunakan aplikasi serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Untuk tahun 2027, kami akan bekerja lebih keras.
Pendataan dan survei harus benar-benar akurat agar masyarakat yang diusulkan memang layak dan memenuhi persyaratan. Kami berharap alokasi bantuan untuk SBT dapat meningkat dibandingkan tahun 2026,” ujarnya.
Menurutnya, data yang akurat menjadi faktor penting agar usulan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar menggambarkan kebutuhan masyarakat.
Mustafa juga menegaskan bahwa program BSPS tidak boleh disamakan dengan program rumah subsidi karena keduanya memiliki mekanisme, skema pembiayaan, dan persyaratan yang berbeda.
BSPS merupakan bantuan pemerintah untuk mendorong masyarakat meningkatkan kualitas rumah secara swadaya sesuai ketentuan program.
Sementara itu, rumah subsidi merupakan skema penyediaan rumah dengan dukungan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan kedua program tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai bentuk bantuan, persyaratan, maupun mekanisme untuk memperolehnya.
Dinas Perumahan SBT, lanjut Mustafa, akan terus mengawal pelaksanaan BSPS tahun 2026 sekaligus mempersiapkan usulan tahun berikutnya. Evaluasi di Werinama hingga Wakate diharapkan memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan membutuhkan. *** M. Lausepa.













