Negara Lalai, Komodo Diperdagangkan: Manggarai Timur Jadi Ladang Perburuan Satwa Dilindungi

Berita, NTT9 Dilihat
banner 468x60
Yuvensius Stefanus Nonga Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT

Forumkota. ID – kupang|20 April 2026 – Praktik penjualan dan penyelundupan komodo yang bersumber dari Manggarai Timur bukan sekadar kejahatan individu, melainkan cermin nyata dari kegagalan negara dalam melindungi satwa endemik sekaligus masyarakat yang hidup berdampingan dengan habitatnya. Terbongkarnya jaringan perdagangan komodo hingga ke pasar internasional menunjukkan bahwa kejahatan ini telah berlangsung sistematis, terorganisir, dan dibiarkan tumbuh dalam ruang-ruang kelalaian kebijakan.

Manggarai Timur kini muncul sebagai wilayah ekstraksi baru bagi Komodo satwa yang selama ini dilekatkan secara eksklusif dengan Taman Nasional Komodo. Fakta ini membongkar narasi konservasi negara yang selama ini sempit, eksklusif, dan berpusat pada kawasan taman nasional, sementara wilayah di luar kawasan konservasi justru dibiarkan tanpa perlindungan memadai. Negara gagal melihat bahwa habitat komodo tidak berhenti pada batas administratif kawasan konservasi, tetapi meluas ke ruang hidup masyarakat.

banner 525x280

Yang lebih memprihatinkan, rantai perdagangan komodo memperlihatkan ketimpangan yang brutal. Di tingkat lokal, komodo dibeli dari masyarakat dengan harga yang sangat murah, sementara di pasar internasional nilainya melonjak hingga ratusan juta rupiah per ekor. Situasi ini memperlihatkan bagaimana masyarakat lokal didorong masuk ke dalam ekonomi ilegal sebagai konsekuensi dari kemiskinan struktural dan minimnya akses terhadap sumber penghidupan yang adil. Negara tidak hanya absen dalam perlindungan satwa, tetapi juga gagal menghadirkan keadilan ekonomi bagi rakyatnya.

Praktik penyelundupan dengan cara-cara tidak manusiawi—seperti memasukkan komodo ke dalam pipa sempit—menunjukkan bahwa satwa ini telah direduksi menjadi komoditas mati dalam logika pasar. Ini bukan sekadar kejahatan terhadap satwa, tetapi juga bentuk kekerasan ekologis yang dilegitimasi oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Negara tampak lebih sibuk mempromosikan pariwisata premium di kawasan konservasi, sementara di sisi lain membiarkan rantai perdagangan ilegal berkembang tanpa kontrol berarti.

Kasus ini juga memperlihatkan adanya jejaring kejahatan lintas daerah yang tidak mungkin berjalan tanpa celah dalam sistem pengawasan negara. Fakta bahwa komodo dapat berpindah dari Manggarai Timur ke kota-kota besar seperti Surabaya, hingga akhirnya keluar negeri, menunjukkan bahwa pengawasan di titik-titik krusial distribusi satwa liar masih sangat lemah. Ini adalah kegagalan struktural, bukan sekadar kelalaian teknis.

Lebih jauh, pendekatan konservasi yang eksklusif dan represif selama ini justru menciptakan jarak antara negara dan masyarakat. Alih-alih melibatkan masyarakat sebagai penjaga habitat, kebijakan konservasi sering kali meminggirkan mereka. Dalam situasi seperti ini, masyarakat menjadi rentan terjerumus dalam praktik ilegal, bukan karena pilihan bebas, tetapi karena keterpaksaan ekonomi dan ketiadaan alternatif.

WALHI Nusa Tenggara Timur menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar ulang arah kebijakan konservasi di Indonesia. Perlindungan komodo tidak bisa hanya berfokus pada kawasan konservasi formal, tetapi harus mencakup seluruh bentang ekosistem dan memastikan keterlibatan serta kesejahteraan masyarakat sebagai bagian utama dari strategi perlindungan.

Negara harus berhenti melihat konservasi sebagai proyek elit yang terpisah dari realitas sosial. Selama ketimpangan ekonomi dibiarkan dan masyarakat terus dimarjinalkan, maka praktik perdagangan satwa dilindungi akan terus menemukan jalannya.

WALHI Nusa Tenggara Timur mendesak negara untuk bertanggung jawab penuh atas kegagalan ini dengan memastikan perlindungan menyeluruh terhadap habitat komodo di luar kawasan konservasi, memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan satwa liar hingga ke aktor intelektualnya, serta menjamin keadilan ekonomi bagi masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi sumber eksploitasi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *