OJK Larang Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Dampaknya

Nasional177 Dilihat

.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat terlibat dalam aksi “Gagal Bayar Pinjol”. Hal ini dilakukan karena pinjaman online (daring) yang tidak diatur…pindar) hukum akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal sebagaiBI Checking.

“Jangan meniru tindakan seperti itu (Gagal Bayar Pinjol). Meskipun untungnya terasa seketika, kerugiannya bisa berlangsung lama,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Friderica mengatakan, dengan terintegrasi nya pinjaman online legal ke SLIK, akan terdapat pencatatan terhadap konsumen yang tidak melunasi pinjaman. SLIK adalah sistem yang diurus oleh OJK untuk mencatat dan menyimpan data mengenai riwayat kredit nasabah.

Jika dalam catatan tersebut terdapat nama nasabah yang tidak melunasi pinjaman, maka nasabah tersebut akan mengalami kesulitan saat mengajukan cicilan rumah, bahkan melamar pekerjaan. Karena beberapa perusahaan melakukan pemeriksaan SLIK terhadap calon karyawan.

Bila memiliki utang di aplikasi pinjaman online, juga memiliki utang di sistem BNPLBuy Now, Pay Later), enggakbayar, nanti kalau ingin membayar cicilan rumah,enggaksama sekali,” kata Friderica.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menjadi pembeli yang bertanggung jawab dan memenuhi kewajibannya dalam melunasi utang.

“Yang kami lindungi adalah pelanggan yang memiliki niat baik. Jadi, bagi pelanggan yang memang tidak berniat membayar, bukan termasuk jenis pelanggan yang kami lindungi,” katanya.

OJK secara resmi mengumumkan perbaruan status pinjamanonlineMulai 1 Juli 2025. Terdapat 96 penyelenggarafintech lendingyang sah dan memiliki izin lengkap, menunjukkan peningkatan pengawasan terhadap sektor keuangan digital.

Di sisi lain, Satgas PASTI yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kemkominfo telah menghentikan akses 427 entitas pinjaman online ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Tindakan ini dilakukan guna menjaga kepentingan masyarakat dari aktivitas keuangan yang tidak sah dan merugikan.

Selanjutnya, OJK mengenalkan istilah yang barupindaratau pinjaman digital untuk membedakan layanan pinjaman online yang sah dari pinjol ilegal yang kini dianggap memiliki nuansa negatif di kalangan masyarakat.