Forum Kota – Industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia kembali menghadapi berita mengejutkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap tegas terhadap perusahaan pinjol yang tidak memenuhi persyaratan modal dasar.
Raja Galbay, melalui unggahan di saluran YouTube Raja Galbay, menjelaskan bahwa OJK saat ini menunggu sembilan pinjol dan empat perusahaan pembiayaan untuk mengembalikan izin operasionalnya.
“Jadi resmi, OJK ini juga sudah muak dengan pinjaman online yang tidak layak,” kata Raja Galbay dalam videonya.
Berdasarkan data OJK, empat dari 146 perusahaan pembiayaan belum memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp100 miliar, sementara sembilan dari 96 penyelenggara pinjaman online belum memiliki ekuitas minimal sebesar Rp7,5 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa beberapa perusahaan fintech lending di Indonesia masih jauh dari standar yang sehat.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyatakan bahwa seluruh perusahaan terkait telah mengajukan“action plan”untuk memperbaiki modal. OJK terus mengawasi langkah-langkah perbaikan, mulai dari penambahan modal, negosiasi dengan investor baru, hingga pilihan pengembalian izin operasional.
Namun, tegas Raja Galbay, OJK tampaknya tidak lagi bersedia mengambil langkah lunak. “Pinjaman online yang tidak layak dilarang menjalankan usaha di Indonesia,” katanya.
Ia bahkan menyebut OJK “tidak memperhatikan” baik masyarakat maupun pelaku industri yang tidak mampu memperbaiki diri.
Kondisi ini memengaruhi banyak pengguna aplikasi pinjaman seperti Kredivo dan Akulaku, yang kini semakin kesulitan dalam mengajukan pinjaman. Beberapa di antaranya ditolak tanpa penjelasan yang jelas meskipun catatan pembayaran mereka tergolong baik.
Selain itu, beredar laporan bahwa beberapa investor atau pemberi pinjaman di platform P2P lending kesulitan mencairkan dana investasinya, karena pinjol terkait tidak memiliki cukup likuiditas.
“Para investor ini terjebak, dan OJK sampai harus mengundang pengurus perusahaan,” kata Raja Galbay.
Peristiwa ini, menurutnya, mengindikasikan masa baru dalam pengawasan fintech. OJK kini terlihat lebih keras terhadap perusahaan yang dianggap memiliki modal yang tidak memadai dan berisiko gagal bayar.
“Jika kamu meminjam uang dengan cara yang tidak benar, bersiaplah dihancurkan,” katanya menutup videonya.